Pages

25 July 2011

RUMUSAN RAPAT KERJA NASIONAL AMDAL TAHUN 2011

Rumusan Rapat Kerja Nasional Amdal 2011

Bali Nusa Dua Convention Center, 13-14 Juli 2011


Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) AMDAL 2011 yang berlangsung selama dua hari (13-14 Juli 2011) bertemakan “25 Tahun Amdal, Awal Pencapaian Mutu Amdal”.

RAKERNAS AMDAL 2011 dibuka oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup dan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai RPP Amdal, RPP Perizinan Lingkungan, dan rancangan Peraturan MENLH tentang Tata Cara Audit Lingkungan serta pandangan daerah terhadap implementasi kebijakan lisensi komisi penilai AMDAL, sertifikasi dan registrasi penyusun amdal. RAKENAS AMDAL 2011 juga membicarakan pengalaman dan mimpi amdal, serta memaparkan grand strategi amdal dan pengalaman praktek penilaian AMDAL di Belanda.

Dengan memperhatikan pemaparan para narasumber serta diskusi yang berkembang, maka RAKERNAS AMDAL menyimpulkan dan merumuskan hal-hal sebagai berikut:
1. AMDAL merupakan instrumen lingkungan hidup yang sangat dinamis dan adaptif di Indonesia. Dalam kurun waktu 25 tahun, sistem AMDAL dengan berbagai infrastruktur pendukungnya telah mengalami perubahan dari masa ke masa. Selama 25 tahun pelaksanaan AMDAL di Indonesia, banyak kemajuan dan prestasi yang sudah berhasil diraih dan tidak sedikit permasalahan-permasalahan yang masih mengemuka dan menjadi sorotan. Pengalaman berharga selama 25 tahun merupakan modal dan momentum yang sangat penting untuk memperbaiki dan mengembangan sistem AMDAL yang efektif, efisien dan berwibawa, sehingga Indonesia di masa depan menjadi lebih baik.

2. MENLH memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para perintis sistem AMDAL Indonesia dan kepada semua pihak yang telah mencurahkan pikiran, energi, tenaga dan pendanaan untuk mengembangan sistem AMDAL Indonesia dengan berbagai infrastruktur pendukungnya mulai dari aspek kebijakan, teknis-saintifik, sampai dengan kapasitas SDM dan kelembagaan serta etika selama 25 tahun ini sehingga menjadi sistem yang mapan seperti saat ini.

3. Kebijakan dan pelaksanaan sertifikasi dan registrasi kompetensi penyusun AMDAL menimbulkan ekses akibat ketidakseimbangan supply and demand. Perlu ada kebijakan dan program jangka pendek dan menengah untuk melakukan percepatan atau akselerasi sistem sertifikasi dan registrasi kompetensi agar keseimbangan dapat diciptakan dan ekses dapat diminimalisasi disamping itu evaluasi terhadap pelaksanaan standarisasi sistem AMDAL yang antara lain mencakup lisensi, sertifikasi dan registrasi yang telah berjalan selama ini perlu dilakukan secara periodik/berkala, sehingga sistem standarisasi tersebut dapat terus diperbaiki dan disempurnakan.

4. DELH dan DPLH merupakan kebijakan “pemutihan terakhir” seperti ditegaskan dalam pasal 121 UU 32 Tahun 2009 dan diatur dalam Peraturan MENLH No. 14 Tahun 2010. Masa ‘pemutihan’ ini akan berakhir pengesahannya (DPLH dan DELH) pada tanggal 3 Oktober 2011 dan tidak dapat diperpanjang lagi. Karena kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi syarat dapat segera memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Mengingat waktu yang tersisa sangat terbatas maka diperlukan pembinaan yang intensif kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib DELH atau DPLH untuk dapat memenuhi tengat waktu ini. Di samping itu perlu dukungan dari instansi lingkungan pusat, provinsi, atau kabupaten/kota untuk mendukung penuh dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses penilaian, pemeriksaan dan persetujuan rekomendasi DELH atau DPLH. Kementerian Lingkungan Hidup diminta untuk mengambil kebijakan agar pelaksanaan penetapan DELH (persyaratan penyusun DELH) dapat mendukung percepatan penyusunan DELH. PSL/PPLH dapat dilibatkan dalam melakukan pembinaan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun DELH atau DPLH.

5. Penyusun AMDAL sesuai dengan ketentuan pasal 27 UU 32 Tahun 2009 pada dasarnya dapat dilakukan oleh pemrakarsa dengan meminta bantuan pihak lain, yaitu penyusun AMDAL perorangan yang tersertifikasi yang menjadi bagian dari pemrakarsa itu sendiri dan penyusun AMDAL yang tergabung dalam LPJP yang teregistrasi.

6. Pelaksanaan AMDAL ke depan diarahkan lebih sederhana (streamline), bermutu dan efektif. Pengembangan berbagai kebijakan dan infrastruktur sistem AMDAL kedepan harus dapat menciptakan proses AMDAL yang lebih sederhana, transparan, cepat, dan rasional, serta menghilangkan kendala-kendala birokrasi dan formalitas yang tidak perlu, tanpa mengurangi makna AMDAL sebagai kajian ilmiah. Karena itu proses penilaian amdal harus dapat memenuhi kaidah-kaidah pelayanan publik yang prima yaitu: pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

7. PP AMDAL yang baru menuntut profesionalisme dan akuntabilitas serta integritas semua pihak terkait dengan pelaksanaan sistem AMDAL: pemrakarsa, penyusun AMDAL, penilai AMDAL dan pengambil keputusan serta masyarakat.

8. Peningkatan kapasitas, pengawasan dan penegakan hukum sebagai tindak lanjut standarisasi melalui lisensi, sertifikasi dan registrasi harus ditingkatkan untuk mencegah deviasi, penyimpangan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sistem AMDAL. Upaya tersebut memerlukan dukungan semua pihak, termasuk Kepala Daerah dan DPRD. Dukungan semua pihak tersebut merupakan kunci sukses bagi sistem AMDAL yang efektif, efisien dan berwibawa dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

9. Perumusan hubungan AMDAL dan instrumen lingkungan hidup lainnya juga sangat penting. Efektifitas AMDAL sebagai perangkat pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan perlu didukung oleh pengembangan berbagai instrumen lingkungan hidup lainnya.

10. Sehubungan dengan akan segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang AMDAL sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan, maka diharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dapat segera menerbitkan peraturan-peraturan pelaksanaannya agar Peraturan Pemerintah yang baru tersebut dapat efektif dilaksanakan.
Peraturan-peraturan yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang baru antara lain:
- Pedoman penyusunan dan penilaian AMDAL;
- Pengaturan tentang sertifikasi dan registrasi penyusunan AMDAL;
- Pengaturan tentang lembaga pelatihan kompetensi beserta kurikulum diklat penilaian dan penyusunan AMDAL.

11. Kementerian Lingkungan Hidup akan meningkatkan kegiatan peningkatan kapasitas daerah dalam penilaian AMDAL untuk memenuhi persyaratan lisensi, khususnya melalui kegiatan diklat AMDAL.

Panduan Memprakirakan Dampak Lingkungan: Kualitas Air Permukaan

Penyelenggaraan sistem Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Indonesia masih membutuhkan berbagai penyempurnaan. Baik itu penyempurnaan pada aspek peraturan, aspek kelembagaan, maupun aspek sumber daya manusia pelaksana AMDAL. Selain aspek-aspek tersebut, KLH juga masih menjumpai berbagai kekurangan pada aspek teknik pengerjaan AMDAL.

Sorotan khusus diberikan banyak pihak terhadap lemahnya proses prakiraan dampak lingkungan dalam kajian ANDAL. Banyak konsultan penyusun AMDAL mengerjakannya dengan menggunakan metodologi prakiraan dampak yang kurang tepat.

Buku Memprakirakan Dampak Lingkungan: Kualitas Air Permukaan ini diterbitkan sebagai salah satu wujud upaya KLH untuk meningkatkan kualitas proses prakiraan dampak. Sebagaimana tercermin dari judulnya, buku ini memang khusus membahas prakiraan dampak terhadap kualitas air permukaan. Penekanan khusus diberikan pada urutan langkah kerja dan output yang sebaiknya dihasilkan dari proses prakiraan dampak kualitas air permukaan.

Untuk selengkapnya silahkan download link di bawah ini:

Panduan Memprakirakan Dampak Lingkungan: Kualitas Air Permukaan

17 July 2011

SIARAN PERS RAKERNAS AMDAL TAHUN 2011

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
SIARAN PERS
25 Tahun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Denpasar, Bali, 13 Juli 2011 – Menyambut peringatan 25 tahun AMDAL, Menteri Negara Lingkungan Hidup hari ini membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AMDAL 2011 dengan tema “25 Tahun AMDAL, Awal Pencapaian Mutu AMDAL” sebagai momentum dan langkah awal bagi semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan mutu pelaksanaan sistem AMDAL di Indonesi. Dalam forum ini Kementerian Lingkungan Hidup melibatkan 1000 peserta terdiri dari instansi lingkungan hidup di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, instansi sektor terkait, pemrakarsa kegiatan, konsultan penyusun AMDAL, LSM, tokoh masyarakat, dan perguruan tinggi.

Kebijakan AMDAL di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1986 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1986 tentang AMDAL. Sejak tahun 1986 hingga saat ini telah terjadi 2 kali revisi terhadap peraturan AMDAL, melalui PP 51 Tahun 1993 dan PP 27 Tahun 1999, namun kualitas dokumen AMDAL tidak mengalami perbaikan yang signifikan selama perubahan kebijakan tersebut. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, MS, mengatakan “ke depan AMDAL harus menjadi instrumen yang efektif, efisien dan berwibawa dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia”.

Beberapa langkah ke depan yang harus dikaji, dirumuskan dan dilakukan bersama antara lain adalah (1) Merumuskan dan menerapkan hubungan antara AMDAL dengan instrumen lingkungan lainnya yang diatur dalam UU 32 Tahun 2009. Efektivitas AMDAL sebagai perangkat pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan meliputi tata ruang, KLHS, pengawasan, penegakan hukum; (2) Mengembangan sistem AMDAL yang dapat mendorong efisiensi usaha/kegiatan, AMDAL juga dapat menjadi perangkat untuk meningkatkan keunggulan kompetetif dan mendorong berkembangnya Investasi hijau yang menguntungkan; (3) Merumuskan dan menyusun daftar kegiatan wajib AMDAL yang proporsional dan selektif; (4) Merumuskan Kebijakan-kebijakan AMDAL yang jelas dan tegas sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang beragam serta dapat memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pengembangan berbagai metodologi AMDAL; (5) Mengembangan sistem informasi AMDAL yang dapat memanfaatkan perkembangan teknologi informasi sehingga dapat membantu penyelenggaraan proses data dan informasi AMDAL secara lebih efektif, efisien serta mudah diakses; (6) Melakukan stream-lining proses penilaian AMDAL sehingga dapat memenuhi kaidah-kaidah pelayanan publik yang prima yaitu: pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur; (7) Peningkatan kapasitas pelaksanaan sistem AMDAL. Perlu dikembangkan kerjasama antara KLH, Provinsi dan PSL/PPLH serta lembaga donor, komisi penilai AMDAL, para pengambil keputusan, para penyusun AMDAL, pemraksarsa kegiatan, pakar/tenaga ahli serta masyarakat luas di daerah; (8) Mengembangkan komisi amdal independen dan profesional yang dapat menilai dokumen AMDAL secara ilmiah dari segi substansinya serta dapat menghasilkan rekomendasi yang obyektif.

Melalui forum ini para pihak terkait AMDAL dapat mengevaluasi dan mengambil pembelajaran dari perjalanan AMDAL selama 25 tahun serta kemudian merumuskan langkah-langkah yang kongkrit, jelas dan terukur untuk dapat menjadikan AMDAL sebagai perangkat yang mendukung green economy dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

30 January 2011

Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara
lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.

Untuk lebih jelasnya silahkan download di bawah ini
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan

Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi

Peraturan Pemerintah ini hanya mengganti 1 (satu) pasal yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi, yaitu Pasal 86.

Untuk lebih jelasnya dapat didownload di bawah ini:

Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi

19 January 2011

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN MINYAK DAN GAS SERTA PANAS BUMI

Usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang minyak, gas, dan/atau panas bumi yang meliputi : eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi (MIGAS) baik on shore maupun off shore, eksplorasi dan produksi panas bumi, pengilangan minyak bumi, pengilangan liquified natural gas (LNG) dan liquified petroleum gas (LPG), dan instalasi, depot dan terminal minyak.

Usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, sehingga perlu ditetapkan ketentuan mengenai baku mutu air limbah berdasarkan azas kehati-hatian, keadilan, dan keterbukaan.

Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang ke lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi.

Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi meliputi :
a. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi & Produksi Migas;
b. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi & Produksi Panas bumi;
c. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Minyak Bumi;
d. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengilangan LNG dan LPG Terpadu;
e. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Instalasi, Depot dan Terminal Minyak.

Untuk itu maka Kementerian Lingkungan Hidup sudah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi.

Untuk lengkapnya silahkan download di bawah ini:
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi