Pages

20 November 2017

Tingkatkan Daya Saing Produk Melalui Penerapan Sertifikasi yang Ramah Lingkungan

STANDARDISASI KLHK.com – Mutu sebuah produk akan semakin berkualitas manakala bersertifikasi ramah lingkungan. Jasa sertifikasi merupakan ciri pertumbuhan sebuah industri, sehingga semua produk (barang dan jasa) dituntut untuk memiliki kualitas yang ditetapkan secara konsensus.
Meningkatnya daya saing sebuah industri diharapkan dapat merubah pola konsumsi dan produksi yang dapat mengarah menjadi pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan (sustainable consumption and production/SCP).
Dari kacamata produsen, sertifikasi memberikan informasi kepada konsumen bahwa produsen telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan mutu termasuk upaya pengelolaan lingkungan. Dari sisi konsumen, sertifikasi memberikan rekomendasi pilihan bagi konsumen untuk memilih produk yang lebih bermutu dan ramah lingkungan.
Oleh sebab itu, Hotel yang sudah menerapkan aspek pengelolaan lingkungan seperti eff energi, pengelolaan air, (eff, reuse, recycle air) pengolahan limbah domestik dan organik (sampah dapur, daun-daunan dll) akan diberikan logo ekolabel sesuai dengan klaimnya. Lembaga yang akan memverifikasi klaim hotel tersebut adalah Garuda Sertifikasi Indonesia.
Dengan demikian, hak konsumen untuk mengetahui dan diajak menggunakan jasa-jasa hotel yang telah menerapkan praktek-praktek tersebut melalui logo ekolabel hotel juga terus disosialisasikan, terutama bagi masyarakat yang masih awam.



Standar Instrumen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan SNI Tas Belanja Plastik Ramah Lingkungan


Posted on by Randi Ermawan
Tas belanja plastik sering digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Biasanya masyarakat menggunakannya sebagai kantong yang mudah dibawa kemanapun. Penggunaan plastik secara masif akan mencemari lingkungan karena sifatnya yang tidak mudah hancur oleh mikroorganisme. Kantong plastik baru bisa terurai di alam dalam waktu 500-1000 tahun, sehingga apabila dibiarkan di tanah akan merusak lingkungan, menghambat peresapan air, menyebabkan banjir, dan merusak kesuburan tanah.

Untuk mengurangi penggunaan plastik, saat ini bermunculan inovasi bioplastik sebagai plastik yang ramah lingkungan. Bioplastik berkembang dengan sangat pesat sebagai solusi mengatasi masalah permasalahan plastik konvensional yang tidak mudah terurai.
Plastik ramah lingkungan, adalah plastik yang dapat hancur dengan sendirinya dalam waktu kurang lebih 2 tahun. Jenis plastik ramah lingkungan menjadi penting saat ini, mengingat dengan menggunakan plastik ramah lingkungan, secara tidak langsung kita telah membantu mengurangi efek dari global warming terhadap bumi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyiapkan paket Standar produk ramah lingkungan untuk mendukung kebijakan mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan tas belanja plastik. Standar Nasional Indonesia (SNI) 7188.7:2016 Kriteria ekolabel – Bagian 7: Kategori Produk Tas Belanja Plastik dan Bioplastik Mudah Terurai, dalam rangka kebijakan pengurangan sampah plastik dan sistem akreditasi dan sertifikasi ecolabel di Jakarta pada Selasa (14/2/2017). Instrumen standar ini memungkinkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja dan bersinergi dengan mekanisme pasar untuk melakukan perubahan secara sistematis dan melembaga. Dengan demikian, Kementerian LHK mendorong perbaikan sejak dari hulu, sebelum kantong plastik berakhir hidupnya menjadi sampah.

Standar ini merupakan instrumen perubahan bagi stakeholder sekaligus ajang inovasi pengembangan produk ramah lingkungan dan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat dalam menggunakan tas belanja plastik. Dan pemahaman mengenai akhir dari penggunaan produk ini di lingkungan kita. Apakah dapat didaur ulang, apakah dapat terurai dengan sendirinya ataukah perlu penanganan lebih lanjut.

Standar tas belanja plastik ramah lingkungan disusun berdasarkan peta hulu hilir tas belanja plastik sebagai dasar pengembangan seri standar untuk mendorong tersedianya plastik ramah lingkungan dan optimasi daur ulang tas belanja plastik.

Untuk melengkapi instrumen standar tas belanja plastik ramah lingkungan, saat ini sedang disiapkan Standar kriteria ekolabel untuk tas belanja guna ulang (reusable bag) dan tas belanja plastik daur ulang (recycleable bag), serta Standar Kinerja Mesin Pencacah Plastik Daur Ulang untuk mendorong berjalannya pendaurulangan tas belanja plastik di lapangan, dan meningkatkan kandungan material daur ulang plastik. Standar sedang dikembangkan bekerjasama dengan Dirjen PSLB3, ADUPI (Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia), APDUPI (Asosiasi Pengusaha Daur Ulang Plastik Indonesia), INAPLAS (Asosiasi Plastik), Greeneration, dan lain-lain.

Pengembangan seri standar plastik ramah lingkungan tersebut merupakan upaya pionir yang konkrit untuk menuju Circular Economy, bekerjasama dengan Ditjen PSLB3.

18 November 2012

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 Tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan

Satu lagi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang diterbitkan pada tahun 2012, yaitu peraturan teknis terkait terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan. 

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL, dimulai dari pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan yang saat ini hanya dilakukan 10 (sepuluh) hari, masyarakat mana saja yang dilibatkan dalam proses AMDAL, penunjukkan wakil masyarakat yang terlibat dalam keanggotan Komisi Penilai AMDAL, dan pelaksanaan konsultasi publik.

Selain itu peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam proses penerbitan izin lingkungan, dimana dalam penerbitan izin lingkungan diatur adanya pengumumam pada saat permohonan dan pesertujuan izin lingkungan.

Dengan terbitnya PermenLH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan, maka Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL dinayatakan dicabut dan tidak berlaku.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download di bawah ini:






06 November 2012

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan

Dengan terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, ada perubahan mendasar terhadap tata cara penyusunan dokumen Amdal. Sebelumnya dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, disebutkan bahwa dokumen AMDAL adalah dokumen yang terdiri dari 5 dokumen yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif. Tetapi dalam PP Nomor 27 Tahun 2012, dokumen Amdal hanya terdiri dari 3 dokumen saja, yaitu Dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL.

Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan PermenLH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa perubahan tata cara penyusunan Amdal dalam peraturan ini. Ada penguatan kajian dan penyederhanaan penyusunan Amdal dan UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya PermenLH Nomor 16 Tahun 2012, maka sekaligus mencabut:
1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman
    Penyusunan Dokumen AMDAL
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL
    dan SPPL.

Untuk lengkapnya silahkan download di bawah ini:
1. PermenLH No. 16 Tahun 2012
2. Lampiran I
3. Lampiran II
4. Lampiran III
5. Lampiran IV
6. Lampiran V

03 November 2012

Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2012

Sejak terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan peraturan-peraturan teknisnya. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur tentang hal yang sama.

Peraturan Menteri ini terdiri dari:
1. Batang Tubuh yang terdiri dari 7 Pasal
   * Pasal 1 : Ketentuan Umum
   * Pasal 2 : Penapisan
   * Pasal 3 : Kawasan Lindung
   * Pasal 4 : Penambahan Wajib Amdal
   * Pasal 5 : "Delisting wajib Amdal"
   * Pasal 6 : Pencabutan PermenLH No. 11 Tahun 2006
   * Pasal 7 : Masa Berlaku Permen ini

2. Lampiran I : Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki
    Amdal
3. Lampiran II : Bagan Alir Tata Cara Penapisan untuk Menentukan Wajib Tidaknya
    Suatu Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Dilengkapi dengan Amdal
4. Lampiran III : Daftar Kawasan Lindung
5. Lampiran IV : Kriteria Penapisan
6. Lampiran V : Ringkasan informasi awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan
    dilakukan Penapisan.

Untuk lengkapnya silahkan download di sini

01 November 2012

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP No. 27 Tahun 2012) adalah Peraturan Pemerintah yang menggantikan PP No. 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Peraturan ini adalah peraturan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur tentang Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan. Untuk mendapatkan filenya silahkan download di sini

25 July 2011

RUMUSAN RAPAT KERJA NASIONAL AMDAL TAHUN 2011

Rumusan Rapat Kerja Nasional Amdal 2011

Bali Nusa Dua Convention Center, 13-14 Juli 2011


Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) AMDAL 2011 yang berlangsung selama dua hari (13-14 Juli 2011) bertemakan “25 Tahun Amdal, Awal Pencapaian Mutu Amdal”.

RAKERNAS AMDAL 2011 dibuka oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup dan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai RPP Amdal, RPP Perizinan Lingkungan, dan rancangan Peraturan MENLH tentang Tata Cara Audit Lingkungan serta pandangan daerah terhadap implementasi kebijakan lisensi komisi penilai AMDAL, sertifikasi dan registrasi penyusun amdal. RAKENAS AMDAL 2011 juga membicarakan pengalaman dan mimpi amdal, serta memaparkan grand strategi amdal dan pengalaman praktek penilaian AMDAL di Belanda.

Dengan memperhatikan pemaparan para narasumber serta diskusi yang berkembang, maka RAKERNAS AMDAL menyimpulkan dan merumuskan hal-hal sebagai berikut:
1. AMDAL merupakan instrumen lingkungan hidup yang sangat dinamis dan adaptif di Indonesia. Dalam kurun waktu 25 tahun, sistem AMDAL dengan berbagai infrastruktur pendukungnya telah mengalami perubahan dari masa ke masa. Selama 25 tahun pelaksanaan AMDAL di Indonesia, banyak kemajuan dan prestasi yang sudah berhasil diraih dan tidak sedikit permasalahan-permasalahan yang masih mengemuka dan menjadi sorotan. Pengalaman berharga selama 25 tahun merupakan modal dan momentum yang sangat penting untuk memperbaiki dan mengembangan sistem AMDAL yang efektif, efisien dan berwibawa, sehingga Indonesia di masa depan menjadi lebih baik.

2. MENLH memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para perintis sistem AMDAL Indonesia dan kepada semua pihak yang telah mencurahkan pikiran, energi, tenaga dan pendanaan untuk mengembangan sistem AMDAL Indonesia dengan berbagai infrastruktur pendukungnya mulai dari aspek kebijakan, teknis-saintifik, sampai dengan kapasitas SDM dan kelembagaan serta etika selama 25 tahun ini sehingga menjadi sistem yang mapan seperti saat ini.

3. Kebijakan dan pelaksanaan sertifikasi dan registrasi kompetensi penyusun AMDAL menimbulkan ekses akibat ketidakseimbangan supply and demand. Perlu ada kebijakan dan program jangka pendek dan menengah untuk melakukan percepatan atau akselerasi sistem sertifikasi dan registrasi kompetensi agar keseimbangan dapat diciptakan dan ekses dapat diminimalisasi disamping itu evaluasi terhadap pelaksanaan standarisasi sistem AMDAL yang antara lain mencakup lisensi, sertifikasi dan registrasi yang telah berjalan selama ini perlu dilakukan secara periodik/berkala, sehingga sistem standarisasi tersebut dapat terus diperbaiki dan disempurnakan.

4. DELH dan DPLH merupakan kebijakan “pemutihan terakhir” seperti ditegaskan dalam pasal 121 UU 32 Tahun 2009 dan diatur dalam Peraturan MENLH No. 14 Tahun 2010. Masa ‘pemutihan’ ini akan berakhir pengesahannya (DPLH dan DELH) pada tanggal 3 Oktober 2011 dan tidak dapat diperpanjang lagi. Karena kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi syarat dapat segera memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Mengingat waktu yang tersisa sangat terbatas maka diperlukan pembinaan yang intensif kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib DELH atau DPLH untuk dapat memenuhi tengat waktu ini. Di samping itu perlu dukungan dari instansi lingkungan pusat, provinsi, atau kabupaten/kota untuk mendukung penuh dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses penilaian, pemeriksaan dan persetujuan rekomendasi DELH atau DPLH. Kementerian Lingkungan Hidup diminta untuk mengambil kebijakan agar pelaksanaan penetapan DELH (persyaratan penyusun DELH) dapat mendukung percepatan penyusunan DELH. PSL/PPLH dapat dilibatkan dalam melakukan pembinaan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun DELH atau DPLH.

5. Penyusun AMDAL sesuai dengan ketentuan pasal 27 UU 32 Tahun 2009 pada dasarnya dapat dilakukan oleh pemrakarsa dengan meminta bantuan pihak lain, yaitu penyusun AMDAL perorangan yang tersertifikasi yang menjadi bagian dari pemrakarsa itu sendiri dan penyusun AMDAL yang tergabung dalam LPJP yang teregistrasi.

6. Pelaksanaan AMDAL ke depan diarahkan lebih sederhana (streamline), bermutu dan efektif. Pengembangan berbagai kebijakan dan infrastruktur sistem AMDAL kedepan harus dapat menciptakan proses AMDAL yang lebih sederhana, transparan, cepat, dan rasional, serta menghilangkan kendala-kendala birokrasi dan formalitas yang tidak perlu, tanpa mengurangi makna AMDAL sebagai kajian ilmiah. Karena itu proses penilaian amdal harus dapat memenuhi kaidah-kaidah pelayanan publik yang prima yaitu: pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

7. PP AMDAL yang baru menuntut profesionalisme dan akuntabilitas serta integritas semua pihak terkait dengan pelaksanaan sistem AMDAL: pemrakarsa, penyusun AMDAL, penilai AMDAL dan pengambil keputusan serta masyarakat.

8. Peningkatan kapasitas, pengawasan dan penegakan hukum sebagai tindak lanjut standarisasi melalui lisensi, sertifikasi dan registrasi harus ditingkatkan untuk mencegah deviasi, penyimpangan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sistem AMDAL. Upaya tersebut memerlukan dukungan semua pihak, termasuk Kepala Daerah dan DPRD. Dukungan semua pihak tersebut merupakan kunci sukses bagi sistem AMDAL yang efektif, efisien dan berwibawa dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

9. Perumusan hubungan AMDAL dan instrumen lingkungan hidup lainnya juga sangat penting. Efektifitas AMDAL sebagai perangkat pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan perlu didukung oleh pengembangan berbagai instrumen lingkungan hidup lainnya.

10. Sehubungan dengan akan segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang AMDAL sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan, maka diharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dapat segera menerbitkan peraturan-peraturan pelaksanaannya agar Peraturan Pemerintah yang baru tersebut dapat efektif dilaksanakan.
Peraturan-peraturan yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang baru antara lain:
- Pedoman penyusunan dan penilaian AMDAL;
- Pengaturan tentang sertifikasi dan registrasi penyusunan AMDAL;
- Pengaturan tentang lembaga pelatihan kompetensi beserta kurikulum diklat penilaian dan penyusunan AMDAL.

11. Kementerian Lingkungan Hidup akan meningkatkan kegiatan peningkatan kapasitas daerah dalam penilaian AMDAL untuk memenuhi persyaratan lisensi, khususnya melalui kegiatan diklat AMDAL.

Panduan Memprakirakan Dampak Lingkungan: Kualitas Air Permukaan

Penyelenggaraan sistem Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Indonesia masih membutuhkan berbagai penyempurnaan. Baik itu penyempurnaan pada aspek peraturan, aspek kelembagaan, maupun aspek sumber daya manusia pelaksana AMDAL. Selain aspek-aspek tersebut, KLH juga masih menjumpai berbagai kekurangan pada aspek teknik pengerjaan AMDAL.

Sorotan khusus diberikan banyak pihak terhadap lemahnya proses prakiraan dampak lingkungan dalam kajian ANDAL. Banyak konsultan penyusun AMDAL mengerjakannya dengan menggunakan metodologi prakiraan dampak yang kurang tepat.

Buku Memprakirakan Dampak Lingkungan: Kualitas Air Permukaan ini diterbitkan sebagai salah satu wujud upaya KLH untuk meningkatkan kualitas proses prakiraan dampak. Sebagaimana tercermin dari judulnya, buku ini memang khusus membahas prakiraan dampak terhadap kualitas air permukaan. Penekanan khusus diberikan pada urutan langkah kerja dan output yang sebaiknya dihasilkan dari proses prakiraan dampak kualitas air permukaan.

Untuk selengkapnya silahkan download link di bawah ini:

Panduan Memprakirakan Dampak Lingkungan: Kualitas Air Permukaan

17 July 2011

SIARAN PERS RAKERNAS AMDAL TAHUN 2011

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
SIARAN PERS
25 Tahun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Denpasar, Bali, 13 Juli 2011 – Menyambut peringatan 25 tahun AMDAL, Menteri Negara Lingkungan Hidup hari ini membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AMDAL 2011 dengan tema “25 Tahun AMDAL, Awal Pencapaian Mutu AMDAL” sebagai momentum dan langkah awal bagi semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan mutu pelaksanaan sistem AMDAL di Indonesi. Dalam forum ini Kementerian Lingkungan Hidup melibatkan 1000 peserta terdiri dari instansi lingkungan hidup di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, instansi sektor terkait, pemrakarsa kegiatan, konsultan penyusun AMDAL, LSM, tokoh masyarakat, dan perguruan tinggi.

Kebijakan AMDAL di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1986 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1986 tentang AMDAL. Sejak tahun 1986 hingga saat ini telah terjadi 2 kali revisi terhadap peraturan AMDAL, melalui PP 51 Tahun 1993 dan PP 27 Tahun 1999, namun kualitas dokumen AMDAL tidak mengalami perbaikan yang signifikan selama perubahan kebijakan tersebut. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, MS, mengatakan “ke depan AMDAL harus menjadi instrumen yang efektif, efisien dan berwibawa dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia”.

Beberapa langkah ke depan yang harus dikaji, dirumuskan dan dilakukan bersama antara lain adalah (1) Merumuskan dan menerapkan hubungan antara AMDAL dengan instrumen lingkungan lainnya yang diatur dalam UU 32 Tahun 2009. Efektivitas AMDAL sebagai perangkat pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan meliputi tata ruang, KLHS, pengawasan, penegakan hukum; (2) Mengembangan sistem AMDAL yang dapat mendorong efisiensi usaha/kegiatan, AMDAL juga dapat menjadi perangkat untuk meningkatkan keunggulan kompetetif dan mendorong berkembangnya Investasi hijau yang menguntungkan; (3) Merumuskan dan menyusun daftar kegiatan wajib AMDAL yang proporsional dan selektif; (4) Merumuskan Kebijakan-kebijakan AMDAL yang jelas dan tegas sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang beragam serta dapat memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pengembangan berbagai metodologi AMDAL; (5) Mengembangan sistem informasi AMDAL yang dapat memanfaatkan perkembangan teknologi informasi sehingga dapat membantu penyelenggaraan proses data dan informasi AMDAL secara lebih efektif, efisien serta mudah diakses; (6) Melakukan stream-lining proses penilaian AMDAL sehingga dapat memenuhi kaidah-kaidah pelayanan publik yang prima yaitu: pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur; (7) Peningkatan kapasitas pelaksanaan sistem AMDAL. Perlu dikembangkan kerjasama antara KLH, Provinsi dan PSL/PPLH serta lembaga donor, komisi penilai AMDAL, para pengambil keputusan, para penyusun AMDAL, pemraksarsa kegiatan, pakar/tenaga ahli serta masyarakat luas di daerah; (8) Mengembangkan komisi amdal independen dan profesional yang dapat menilai dokumen AMDAL secara ilmiah dari segi substansinya serta dapat menghasilkan rekomendasi yang obyektif.

Melalui forum ini para pihak terkait AMDAL dapat mengevaluasi dan mengambil pembelajaran dari perjalanan AMDAL selama 25 tahun serta kemudian merumuskan langkah-langkah yang kongkrit, jelas dan terukur untuk dapat menjadikan AMDAL sebagai perangkat yang mendukung green economy dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

30 January 2011

Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara
lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.

Untuk lebih jelasnya silahkan download di bawah ini
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan

Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi

Peraturan Pemerintah ini hanya mengganti 1 (satu) pasal yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi, yaitu Pasal 86.

Untuk lebih jelasnya dapat didownload di bawah ini:

Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi

19 January 2011

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN MINYAK DAN GAS SERTA PANAS BUMI

Usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang minyak, gas, dan/atau panas bumi yang meliputi : eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi (MIGAS) baik on shore maupun off shore, eksplorasi dan produksi panas bumi, pengilangan minyak bumi, pengilangan liquified natural gas (LNG) dan liquified petroleum gas (LPG), dan instalasi, depot dan terminal minyak.

Usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, sehingga perlu ditetapkan ketentuan mengenai baku mutu air limbah berdasarkan azas kehati-hatian, keadilan, dan keterbukaan.

Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang ke lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi.

Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi meliputi :
a. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi & Produksi Migas;
b. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi & Produksi Panas bumi;
c. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Minyak Bumi;
d. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengilangan LNG dan LPG Terpadu;
e. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Instalasi, Depot dan Terminal Minyak.

Untuk itu maka Kementerian Lingkungan Hidup sudah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi.

Untuk lengkapnya silahkan download di bawah ini:
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi

16 October 2010

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan

Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Kawasan Hutan

Penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan di dalam:
a. kawasan hutan produksi; dan/atau
b. kawasan hutan lindung.

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download file di bawah ini:

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 Tentang PEnggunaan Kawasan Hutan

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 49, Pasal 63, Pasal 65 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 84, Pasal 86 ayat (2), Pasal 103 ayat (3), Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112, Pasal 116, dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ditujukan untuk melaksanakan kebijakan dalam mengutamakan penggunaan mineral dan/atau batubara
untuk kepentingan dalam negeri.

Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang.

Lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian IUP, IPR, dan IUPK, kewajiban pemegang IUP, IPR, dan IUPK, serta pengutamaan penggunaan mineral logam dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download file di bawah ini:
Peraturan Pemerintah No. 23 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan

Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12,
Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk lengkapnya silahkan download file di bawah ini:

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan

12 October 2010

Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2010 tentang Audit Lingkungan

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 51.

Untuk mendowload silahkan klik di sini :
Permen No. 17 Tahun 2010 tentang Audit Lingkungan

12 August 2010

Peraturan Menteri LH Tentang Baku Mutu Air Limbah Kawasan Industri (PERMENLH NO. 03 Tahun 2010)

Yang dimaksud dengan kawasan industri dalam Peraturan Menteri LH No. 03 Tahun 2010 adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.

Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan/atau pengelolaan kawasan industri.

Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.

Kadar maksimum adalah ukuran batas tertinggi suatu unsur pencemar dalam air limbah yang diperbolehkan dibuang ke sumber air.

Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri LH No. 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Kawasan Industri silahkan download di sini:
1. PERMENLH No. 03 Tahun 2010
2. Lampiran PERMENLH NO. 03 Tahun 2010

09 August 2010

Auditor Lingkungan Hidup

Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Audit lingkungan hidup meliputi audit lingkungan hidup wajib dan audit lingkungan hidup sukarela. Audit lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran an/atau kerusakan lingkungan hidup.

UU Nomor 32 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 49 dinyatakan bahwa bagi suatu usaha dan atau kegiatan yang berisiko tinggi bagi lingkungan hidup dan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan audit lingkungan.

Kegiatan berisiko tinggi adalah usaha dan/atau kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat menimbulkan dampak yang besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup seperti petrokimia, kilang minyak dan gas bumi, serta pembangkit listrik tenaga nuklir.

Dokumen audit lingkungan hidup wajib memuat informasi yang meliputi tujuan dan proses pelaksanaan audit, temuan audit, kesimpulan audit, rekomendasi dan tindak lanjut audit, serta data dan informasi pendukung.

Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang berlaku mulai tanggal 3 Oktober 2010. Kriteria untuk memperoleh sertifikasi auditor lingkungan hidup meliputi kemampuan:
a. Memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hidup;
b. melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahap perencanaan,
pelaksanaan, pengambilan kesimpulan dan pelaporan;
c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut audit
lingkungan hidup.

Selain memenuhi persyaratan dalam Pasal 51 Ayat (2), auditor lingkungan hidup adalah orang yang mempunyai kemandirian dalam melakukan penilaian dan dapat berlaku obyektif.

Auditor Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. auditor lingkungan hidup perorangan, dan
b. auditor lingkungan hidup yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa
audit lingkungan hidup.

Kualifikasi auditor lingkungan hidup terdiri atas:
1. auditor utama, dan
2. auditor.

Sertifikasi kompetensi auditor meliputi:
a. penilaian kompetensi, dan
b. penerbitan sertifikat kompetensi.

Penilaian kompetensi untuk kualifikasi auditor dan auditor utama dilakukan dengan menggunakan data dan informasi yang meliputi:
a.latar belakang pendidikan;
b.pelatihan di bidang audit lingkungan hidup;
c.pengalaman kerja di bidang lingkungan hidup; dan
d.pengalaman melakukan audit lingkungan hidup

23 May 2010

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Amdal

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2010 merupakan revisi dari Peraturan Menteri LH Nomor 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota.

Peraturan sebelumnya hanya mengatur lisensi bagi kabupaten/kota saja, tetapi dalam Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 ini pengaturan lisensi diberlakukan bagi komisi penilai Ammdal Pusat, Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Untuk lebih jelasnya silahkan download di sini ....,

PERATURAN MENTERI LH Tentang DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI BELUM MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup  yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
a.    telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b.   telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c.    lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan 
d.   tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang peraturan ini silahkan download di sini ...