Pages

09 November 2009

AMDAL DALAM UU NO. 32 TAHUN 2009

Dalam UU No 32 Tahun 2009, AMDAL mendapat porsi yang cukup banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya, dari 127 pasal yang ada, 23 pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi pengertian AMDAL pada UU No. 32 Tahun 2009 berbeda dengan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu hilangnya “dampak besar”.  Jika dalam UU No. 23 Tahun 1997 disebutkan bahwa “AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup ......”, pada UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa “ AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan .....”.

Dari ke 23 pasal tersebut, ada pasal-pasal penting yang sebelumnya tidak termuat dalam UU No. 23 Tahun 1997 maupun PP No.27 Tahun 1999 dan memberikan implikasi yang besar bagi para pelaku AMDAL, termasuk pejabat pemberi ijin.

Hal-hal penting baru yang terkait dengan AMDAL yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009, antara lain:

  • AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  • Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
  • Komisi penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
  • Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan;
  • Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Selain ke - 5 hal tersebut di atas, ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahu 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu:

  • Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
  • Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
  • Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.
Kaitan UU No. 32 Tahun 209 dengan Peraturan Menteri LH No. 11 Tahun 2008:


Sebelum disahkannya UU No. 32 Tahun 2009, KLH sudah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang Persyaratan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL (Permen. LH No. 11 Tahun 2008). Pada Pasal 4  Permen. LH No. 11 Tahun 2008 disebutkan bahwa persyaratan minimal untuk menyusun suatu dokumen AMDAL adalah 3 (tiga) orang dengan kualifikasi 1 orang Ketua Tim dan 2 orang Anggota Tim yang kesemuanya sudah memiliki sertifikat kompetensi. Sementara amanat dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang tertuang dalam Pasal 28 adalah ”Penyusun dokumen sebagaimana ... wajib memiliki sertifikat penyusun dokumen AMDAL".  Jika yang dimaksud "penyusun dokumen AMDAL" pada undang-undang lingkungan yang baru adalah seluruh tim yang ada dalam suatu proses penyusunan dokumen AMDAL, maka dengan demikian Permen. LH No. 11 Tahun 2008 Pasal 4 sudah tidak berlaku lagi. Implikasinya selanjutnya adalah masa berlakunya persyaratan tersebut harus mundur sampai ada peraturan menteri yang secara rinci mengatur tentang hal itu sesuai amanat dalam Pasal 28 Ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada KLH untuk membuat peraturan yang mengatur lebih rinci hal tersebut.

Kaitan dengan Peraturan Menteri No. 06 Tahun 2008:


Sama seperti Permen. LH No. 11 Tahun 2008, ada perbedaan pengaturan yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 dengan Permen. LH No. 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai AMDAL yang berlaku efektif pada tanggal 16 Juli 2009. Dalam peraturan ini persyaratan lisensi komisi penilai diberikan kepada komisi penilai AMDAL kabupaten atau kota dan yang menerbitkan lisensi tersebut adalah instansi lingkungan hidup propinsi. Sementara dalam UU No. 32 Tahun 2009, komisi penilai AMDAL yang harus dilisensi selain komisi penilai AMDAL kabupaten atau kota, tetapi juga terhadap komisi penilai AMDAL pusat dan propinsi yang bukti lisensinya diberikan oleh masing-masing pejabatnya (Menteri, gubernur, bupati dan walikota). Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bentuk pengawasan terhadap pemberian lisensi tersebut jika masing-masing pejabat berhak mengeluarkan bukti lisensi terhadap komisi penilainya. Maka dalam perubahan Permen No. 06 Tahun 2008, KLH harus mengetatkan persyaratan penerbitan lisensi untuk komisi penilai masing-masing daerah termasuk untuk komisi penilai penilai pusat.

04 November 2009

UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pada tanggal 3 Oktober 2009, Presiden SBY telah mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut terdiri dari 17 bab dan 127 pasal.

Yang dimaksud perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam undang-undang tersebut meliputi:
  1. Aspek Perencanaan yang dilakukan melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). 
  2. Aspek Pemanfaatan Sumber daya Alama yang dilakukan berdasarkan RPPLH. Tetapi dalam undang-undang ini telah diatur bahwa jika suatu daerah belum menyusun RPPLH maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  3. Aspek pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.
  4. Dimasukkan pengaturan beberapa instrumen pengendalian baru, antara lain: KLHS, tata ruang, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
  5. Pemeliharaan lingkungan hidup yang dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer.
  6. Aspek pengawasan dan penegakan hukum, meliputi :

    • Pengaturan sanksi yang tegas (pidana dan perdata) bagi pelanggaran terhadap baku mutu, pelanggar AMDAL (termasuk pejabat yang menebitkan izin tanpa AMDAL atau UKL-UPL), pelanggaran dan penyebaran produk rekayasa genetikan tanpa hak, pengelola limbah B3 tanpa izin, melakukan dumping tanpa izin, memasukkan limbah ke NKRI tanpa izin, melakukan pembakaran hutan,


    • Pengaturan tentang pajabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan penyidik pengawai negeri sipil (PPNS), dan menjadikannya sebagai jabatan fungsional.


    • Ada pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana dan perdata yang mengancam  setiap pelanggaran peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan  lingkungan hidup, baik kepada perseorangan, korporasi, maupun pejabat.  Sebagai contoh, pelanggaran terhadap baku mutu dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan  denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling  banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

15 October 2009

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 209 yang di sahkan pada tanggal 3 Oktober 2009 adalah pengganti dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Silahkan download di bawah ini:

UU Nomor 32 Tahun 2009

Penjelasan UU Nomor 32 Tahun 2009

13 October 2009

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan

Persyaratan Registrasi Konsultan AMDAL

Kementerian Negara Lingkungan Hidup mulai tanggal 18 Agustus telah membuka Layanan Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan. Lembaga Registrasi Kompetensi KLH akan melayani permohonan registrasi kompetensi bagi Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL (LPJP AMDAL), dan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusunan Dokumen AMDAL (LPK AMDAL). Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsutan AMDAL yang akan melakukan registrasi, yaitu:
  1. berbadan hukum;
  2. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun dokumen AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi ketua tim penyusun dokumen AMDAL;
  3. memiliki erjanjian dengan tenaga tidak tetap penyusun dokumen AMDAL dan seluruh personil yang terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, termasuk dalam hal ketidak berpihakan;
  4. memiliki sistem majamenen mutu;
  5. melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.

LAYANAN REGISTRASI KOMPETENSI LEMBAGA JASA LINGKUNGAN

Kementerian Negara Lingkungan Hidup mulai tanggal 18 Agustus telah membuka Layanan Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan. Lembaga Registrasi Kompetensi KLH akan melayani permohonan registrasi kompetensi bagi Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL (LPJP AMDAL), dan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusunan Dokumen AMDAL (LPK AMDAL).

Biaya registrasi kompetensi adalah sebesar Rp. 650.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Biaya registrasi kompetensi mencakup komponen biaya administrasi, biaya verifikasi berkas permohonan, biaya penerbitan tanda bukti registrasi dan biaya informasi publik berkaitan database penyedia jasa lingkungan yang kompeten.
Biaya registrasi kompetensi dibayarkan melalui BNI a.n Bend. Penerimaan Satker Deputi PST & PK, no. Rekening 0169570773. Mohon mencantumkan lingkup lembaga yang akan diregistrasi (LPJP AMDAL atau LPK AMDAL).

Registrasi kompetensi dilakukan bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan Pedoman Penilaian Kesesuaian sebagaimana terlampir dalam berita ini, yang merujuk pada Peraturan Menteri LH yang terkait (lihat dalam Pedoman). Pemohon yang telah memenuhi persyaratan dapat mengisi formulir permohonan dengan mengunduh melalui lampiran berita ini atau website kompetensi http://kompetensilingkungan.menlh.go.id. Formulir permohonan beserta bukti pembayaran biaya registrasi kompetensi dan bukti pemenuhan persyaratan disampaikan kepada:
Ketua Pelaksana Registrasi Kompetensi
U.p. Asdep Standardisasi, Teknologi dan Produksi Bersih
Deputi MENLH Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas
Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Gd. A Lt. 6, Jln. D.I. Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas
Jakarta Timur 13410
Telp/fax: 85906167

Prosedur registrasi kompetensi dilaksanakan sesuai dengan PERMENLH No. 22 Tahun 2009 Tentang Laksana Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme registrasi, dapat dilihat di website kompetensi.

Kontak:
Telp/fax : 021 8584638/85906167
Email : kompetensi_lingkungan@yahoo.co.id

Sekretariat registrasi :
1. Amelia Agusni
2. Budi Wirawan
3. Kismiaty A.


Sumber:
http://kompetensilingkungan.menlh.go.id