Pages

15 January 2010

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 14 menyatakan bahwa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup salah satunya adalah dengan melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Kajian ini wajib disusun oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP).

Mengapa KLHS? 
  1. Meningkatkan manfaat pembangunan
  2. Rencana dan implementasi pembangunan lebih terjamin keberlanjutannya  
  3. Mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan
  4. Dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan semakin efektif diatasi atau dicegah karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan
     Apa tujuan KLHS?
    1. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dan keberlanjutan dalam penyusunan kebijakan, rencana, atau program (KRP) 
    2. Memperkuat proses pengambilan keputusan atas KRP  
    3. Membantu mengarahkan, mempertajam fokus, dan membatasi lingkup penyusunan dokumen lingkungan yang dilakukan pada tingkat rencana dan pelaksanaan usaha atau kegiatan

      Manfaat KLHS
      1. Merupakan instrumen proaktif dan sarana pendukung pengambilan keputusan, 
      2. Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian sistematis dan cermat atas opsi pembangunan yang tersedia, 
      3. Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi, 
      4. Mencegah kesalahan investasi dengan berkat teridentifikasinya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak dini 
      5. Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi 
      6. Melindungi asset-asset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan, 
      7. Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.

        Beberapa tools pendukung dalam menyusun KLHS
        1. Tingkat kerentanan dan adaptasi perubahan iklim 
        2. Daya dukung dan daya tampung lingkungan 
        3. Kondisi jasa ekosistem 
        4. Neraca SDA dan valuasi ekonomi 
        5. Potensi keanekaregaman hayati

          3 (Tiga) Prinsip Dasar KLHS
          1. Keterkaitan / holistik : Keterkaitan kebijakan pusat dan daerah, global dan lokal, keterkaitan sektor, keterka-itan kelembagaan, sebab-akibat dampak 
          2. Keseimbangan : Keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan konservasi kehati, fungsi ekonomi dan fungsi sosial, kepentingan jangka pendek dan jangka panjang. 
          3. Keadilan : Distribusi akses dan kontrol thd sumber daya alam dan lingkungan yang lebih baik, distribusi kegiatan ekonomi yang lebih merata.

            Macam-Macam Aplikasi KLHS
            1. KLHS Sektor 
            2. KLHS Tata Ruang 
            3. KLHS Rencana Pembangunan Nasional (RPJM, RPJPN) 
            4. KLHS Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD) 
            5. KLHS Regional (DAS, Kawasan Ekonomi Khusus) 
            6. KLHS Program Pengembangan Kota 
            7. KLHS Pengelolaan Sumber Daya Alam (Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota, Pulau) 
            8. KLHS untuk Kebijakan, Rencana dan Program Pembangunan Lainnya

               






              08 January 2010

              Panduan Pelingkupan dalam AMDAL

              Pelingkupan adalah tahap paling awal dalam rangkaian proses AMDAL. Tahapan ini sangat penting karena di tahap itulah dasar pemikiran dan lingkup kajian dampak lingkungan (ANDAL) akan ditentukan. Kekeliruan dalam melingkup akan menyebabkan ANDAL menjadi tidak tajam, salah sasaran, dan juga boros dana dan waktu. Prakiraan dan evaluasi dampak yang dilakukannya menjadi kurang relevan dan kurang bermakna. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dihasilkan berikutnya juga menjadi tidak tepat. Pendek kata, kesalahan dalam pelingkupan dapat membuat seluruh pekerjaan AMDAL menjadi sia-sia.

              Untuk mengetahui lebih lengkap bagaimana cara melakukan pelingkupan yang benar selanjutnya ...... Silahkan download di sini ....

              03 January 2010

              Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

              Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan
              usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

              Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

              Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Pasal 39) dan Izin Pertambangan Khusus (IUPK) (Pasal 78) salah satu persyaratannya  adalah harus sudah melakukan AMDAL.

              13 November 2009

              Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Bumi

              Peraturan menteri LH ini mengatur tentang baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi kegiatan minyak dan gas bumi yang mencakup kegiatan:
              • eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi;
              • unit pengolahan minyak;
              • kilang LNG; dan
              • pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak dan gas bumi
               Silahkan download di sini .......

              Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3

              Peraturan ini adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang mengatur tentang tata cara perizinan untuk melakukan kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.

              Silahkan download di sini ........

              Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup

              Peraturan ini adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang dapat menjadi acuan dalam menentukan Daya Dukung Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang Wilayah.

              Silahkan download di sini .....

              09 November 2009

              AMDAL DALAM UU NO. 32 TAHUN 2009

              Dalam UU No 32 Tahun 2009, AMDAL mendapat porsi yang cukup banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya, dari 127 pasal yang ada, 23 pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi pengertian AMDAL pada UU No. 32 Tahun 2009 berbeda dengan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu hilangnya “dampak besar”.  Jika dalam UU No. 23 Tahun 1997 disebutkan bahwa “AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup ......”, pada UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa “ AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan .....”.

              Dari ke 23 pasal tersebut, ada pasal-pasal penting yang sebelumnya tidak termuat dalam UU No. 23 Tahun 1997 maupun PP No.27 Tahun 1999 dan memberikan implikasi yang besar bagi para pelaku AMDAL, termasuk pejabat pemberi ijin.

              Hal-hal penting baru yang terkait dengan AMDAL yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009, antara lain:

              • AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
              • Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
              • Komisi penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
              • Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan;
              • Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.
              Selain ke - 5 hal tersebut di atas, ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahu 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu:

              • Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
              • Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
              • Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.
              Kaitan UU No. 32 Tahun 209 dengan Peraturan Menteri LH No. 11 Tahun 2008:


              Sebelum disahkannya UU No. 32 Tahun 2009, KLH sudah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang Persyaratan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL (Permen. LH No. 11 Tahun 2008). Pada Pasal 4  Permen. LH No. 11 Tahun 2008 disebutkan bahwa persyaratan minimal untuk menyusun suatu dokumen AMDAL adalah 3 (tiga) orang dengan kualifikasi 1 orang Ketua Tim dan 2 orang Anggota Tim yang kesemuanya sudah memiliki sertifikat kompetensi. Sementara amanat dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang tertuang dalam Pasal 28 adalah ”Penyusun dokumen sebagaimana ... wajib memiliki sertifikat penyusun dokumen AMDAL".  Jika yang dimaksud "penyusun dokumen AMDAL" pada undang-undang lingkungan yang baru adalah seluruh tim yang ada dalam suatu proses penyusunan dokumen AMDAL, maka dengan demikian Permen. LH No. 11 Tahun 2008 Pasal 4 sudah tidak berlaku lagi. Implikasinya selanjutnya adalah masa berlakunya persyaratan tersebut harus mundur sampai ada peraturan menteri yang secara rinci mengatur tentang hal itu sesuai amanat dalam Pasal 28 Ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada KLH untuk membuat peraturan yang mengatur lebih rinci hal tersebut.

              Kaitan dengan Peraturan Menteri No. 06 Tahun 2008:


              Sama seperti Permen. LH No. 11 Tahun 2008, ada perbedaan pengaturan yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 dengan Permen. LH No. 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai AMDAL yang berlaku efektif pada tanggal 16 Juli 2009. Dalam peraturan ini persyaratan lisensi komisi penilai diberikan kepada komisi penilai AMDAL kabupaten atau kota dan yang menerbitkan lisensi tersebut adalah instansi lingkungan hidup propinsi. Sementara dalam UU No. 32 Tahun 2009, komisi penilai AMDAL yang harus dilisensi selain komisi penilai AMDAL kabupaten atau kota, tetapi juga terhadap komisi penilai AMDAL pusat dan propinsi yang bukti lisensinya diberikan oleh masing-masing pejabatnya (Menteri, gubernur, bupati dan walikota). Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bentuk pengawasan terhadap pemberian lisensi tersebut jika masing-masing pejabat berhak mengeluarkan bukti lisensi terhadap komisi penilainya. Maka dalam perubahan Permen No. 06 Tahun 2008, KLH harus mengetatkan persyaratan penerbitan lisensi untuk komisi penilai masing-masing daerah termasuk untuk komisi penilai penilai pusat.