Pages

16 October 2010

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan

Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12,
Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk lengkapnya silahkan download file di bawah ini:

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan

12 October 2010

Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2010 tentang Audit Lingkungan

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 51.

Untuk mendowload silahkan klik di sini :
Permen No. 17 Tahun 2010 tentang Audit Lingkungan

12 August 2010

Peraturan Menteri LH Tentang Baku Mutu Air Limbah Kawasan Industri (PERMENLH NO. 03 Tahun 2010)

Yang dimaksud dengan kawasan industri dalam Peraturan Menteri LH No. 03 Tahun 2010 adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.

Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan/atau pengelolaan kawasan industri.

Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.

Kadar maksimum adalah ukuran batas tertinggi suatu unsur pencemar dalam air limbah yang diperbolehkan dibuang ke sumber air.

Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri LH No. 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Kawasan Industri silahkan download di sini:
1. PERMENLH No. 03 Tahun 2010
2. Lampiran PERMENLH NO. 03 Tahun 2010

09 August 2010

Auditor Lingkungan Hidup

Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Audit lingkungan hidup meliputi audit lingkungan hidup wajib dan audit lingkungan hidup sukarela. Audit lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran an/atau kerusakan lingkungan hidup.

UU Nomor 32 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 49 dinyatakan bahwa bagi suatu usaha dan atau kegiatan yang berisiko tinggi bagi lingkungan hidup dan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan audit lingkungan.

Kegiatan berisiko tinggi adalah usaha dan/atau kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat menimbulkan dampak yang besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup seperti petrokimia, kilang minyak dan gas bumi, serta pembangkit listrik tenaga nuklir.

Dokumen audit lingkungan hidup wajib memuat informasi yang meliputi tujuan dan proses pelaksanaan audit, temuan audit, kesimpulan audit, rekomendasi dan tindak lanjut audit, serta data dan informasi pendukung.

Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang berlaku mulai tanggal 3 Oktober 2010. Kriteria untuk memperoleh sertifikasi auditor lingkungan hidup meliputi kemampuan:
a. Memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hidup;
b. melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahap perencanaan,
pelaksanaan, pengambilan kesimpulan dan pelaporan;
c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut audit
lingkungan hidup.

Selain memenuhi persyaratan dalam Pasal 51 Ayat (2), auditor lingkungan hidup adalah orang yang mempunyai kemandirian dalam melakukan penilaian dan dapat berlaku obyektif.

Auditor Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. auditor lingkungan hidup perorangan, dan
b. auditor lingkungan hidup yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa
audit lingkungan hidup.

Kualifikasi auditor lingkungan hidup terdiri atas:
1. auditor utama, dan
2. auditor.

Sertifikasi kompetensi auditor meliputi:
a. penilaian kompetensi, dan
b. penerbitan sertifikat kompetensi.

Penilaian kompetensi untuk kualifikasi auditor dan auditor utama dilakukan dengan menggunakan data dan informasi yang meliputi:
a.latar belakang pendidikan;
b.pelatihan di bidang audit lingkungan hidup;
c.pengalaman kerja di bidang lingkungan hidup; dan
d.pengalaman melakukan audit lingkungan hidup

23 May 2010

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Amdal

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2010 merupakan revisi dari Peraturan Menteri LH Nomor 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota.

Peraturan sebelumnya hanya mengatur lisensi bagi kabupaten/kota saja, tetapi dalam Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 ini pengaturan lisensi diberlakukan bagi komisi penilai Ammdal Pusat, Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Untuk lebih jelasnya silahkan download di sini ....,

PERATURAN MENTERI LH Tentang DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI BELUM MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup  yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
a.    telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b.   telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c.    lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan 
d.   tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang peraturan ini silahkan download di sini ...



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang UKL - UPL

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL - UPL dan SPPL adalah pengganti KEPMENLH No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman UKL-UPL.

Dalam Peraturan Menteri ini ada pengaturan baru yang tidak ada pengaturan sebelumnya yaitu SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)

 Untuk lebih jelasnya Silahkan download di sini ....