Pages

13 October 2009

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan

Persyaratan Registrasi Konsultan AMDAL

Kementerian Negara Lingkungan Hidup mulai tanggal 18 Agustus telah membuka Layanan Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan. Lembaga Registrasi Kompetensi KLH akan melayani permohonan registrasi kompetensi bagi Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL (LPJP AMDAL), dan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusunan Dokumen AMDAL (LPK AMDAL). Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsutan AMDAL yang akan melakukan registrasi, yaitu:
  1. berbadan hukum;
  2. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun dokumen AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi ketua tim penyusun dokumen AMDAL;
  3. memiliki erjanjian dengan tenaga tidak tetap penyusun dokumen AMDAL dan seluruh personil yang terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, termasuk dalam hal ketidak berpihakan;
  4. memiliki sistem majamenen mutu;
  5. melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.

LAYANAN REGISTRASI KOMPETENSI LEMBAGA JASA LINGKUNGAN

Kementerian Negara Lingkungan Hidup mulai tanggal 18 Agustus telah membuka Layanan Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan. Lembaga Registrasi Kompetensi KLH akan melayani permohonan registrasi kompetensi bagi Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL (LPJP AMDAL), dan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusunan Dokumen AMDAL (LPK AMDAL).

Biaya registrasi kompetensi adalah sebesar Rp. 650.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Biaya registrasi kompetensi mencakup komponen biaya administrasi, biaya verifikasi berkas permohonan, biaya penerbitan tanda bukti registrasi dan biaya informasi publik berkaitan database penyedia jasa lingkungan yang kompeten.
Biaya registrasi kompetensi dibayarkan melalui BNI a.n Bend. Penerimaan Satker Deputi PST & PK, no. Rekening 0169570773. Mohon mencantumkan lingkup lembaga yang akan diregistrasi (LPJP AMDAL atau LPK AMDAL).

Registrasi kompetensi dilakukan bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan Pedoman Penilaian Kesesuaian sebagaimana terlampir dalam berita ini, yang merujuk pada Peraturan Menteri LH yang terkait (lihat dalam Pedoman). Pemohon yang telah memenuhi persyaratan dapat mengisi formulir permohonan dengan mengunduh melalui lampiran berita ini atau website kompetensi http://kompetensilingkungan.menlh.go.id. Formulir permohonan beserta bukti pembayaran biaya registrasi kompetensi dan bukti pemenuhan persyaratan disampaikan kepada:
Ketua Pelaksana Registrasi Kompetensi
U.p. Asdep Standardisasi, Teknologi dan Produksi Bersih
Deputi MENLH Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas
Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Gd. A Lt. 6, Jln. D.I. Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas
Jakarta Timur 13410
Telp/fax: 85906167

Prosedur registrasi kompetensi dilaksanakan sesuai dengan PERMENLH No. 22 Tahun 2009 Tentang Laksana Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme registrasi, dapat dilihat di website kompetensi.

Kontak:
Telp/fax : 021 8584638/85906167
Email : kompetensi_lingkungan@yahoo.co.id

Sekretariat registrasi :
1. Amelia Agusni
2. Budi Wirawan
3. Kismiaty A.


Sumber:
http://kompetensilingkungan.menlh.go.id

07 October 2009

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang mengatur tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota silahkan download di bawah ini: Permen LH No. 06 Tahun 2008

05 October 2009

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL silahkan download di bawah ini.
Permen LH Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL

14 September 2009

UJI KOMPETENSI SERTIFIKASI PENYUSUN DOKUMEN AMDAL

Uji Kompetensi Sertifikasi Penyusun Dokumen AMDAL telah dilaksanakan untuk yang pertama kalinya pada tanggal 25 – 26 Juli 2009. Pelaksanaan uji ini diikuti oleh 43 peserta untuk kualifikasi Ketua Tim Penyusun Dokumen AMDAL dan Anggota Tim Penyusun Dokumen AMDAL dari berbagai daerah di Indonesia. Uji ini dilaksanakan oleh Intakindo sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang ditunjuk secara resmi oleh Menteri Negara LH. Menurut Intakindo dari 43 peserta uji kompetensi ini yang dinyatakan lulus hanya 20 orang peserta yang terdiri dari 11 peserta uji dengan kualifikasi Ketua Tim Penyusun AMDAL dan 9 peserta uji dengan kualifikasi Anggota Tim Penyusun AMDAL. Bagi peserta yang tidak lulus uji diberikan kesempatan untuk mengulang pada uji kompetensi berikutnya. Bagi peserta yang lulus maka akan diterbitkan sertifikat dan tercantum dalam database personil penyusun dokumen AMDAL yang telah tersertifikasi. Uji kompetensi ini sebagai pelaksanaan dari PermenLH No 11 Tahun 2008 yang akan berlaku pada tanggal 11 November 2009. Disebutkan dalam permen tersebut bahwa suatu dokumen AMDAL yang disusun harus terdiri minimal 3 (tiga) orang penyusun dokumen AMDAL yang telah memiliki sertifikat kompetensi, dengan komposisi 1 orang kualifikasi sebagai ketua tim dan 2 orang dengan kualifikasi sebagai anggota tim. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut maka dokumen AMDAL yang diajukan ke komisi penilai AMDAL akan ditolak.

30 August 2009

PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN SERTIFIKASI PENYUSUN DOKUMEN AMDAL

Peraturan ini adalah peraturan yang mengatur tentang sertifikasi penyusun dokuem AMDAL. Silahkan download di bawah ini: Permen LH No. 11 Tahun 2008 tentang Kompetensi AMDAL