Pages

14 September 2009

UJI KOMPETENSI SERTIFIKASI PENYUSUN DOKUMEN AMDAL

Uji Kompetensi Sertifikasi Penyusun Dokumen AMDAL telah dilaksanakan untuk yang pertama kalinya pada tanggal 25 – 26 Juli 2009. Pelaksanaan uji ini diikuti oleh 43 peserta untuk kualifikasi Ketua Tim Penyusun Dokumen AMDAL dan Anggota Tim Penyusun Dokumen AMDAL dari berbagai daerah di Indonesia. Uji ini dilaksanakan oleh Intakindo sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang ditunjuk secara resmi oleh Menteri Negara LH. Menurut Intakindo dari 43 peserta uji kompetensi ini yang dinyatakan lulus hanya 20 orang peserta yang terdiri dari 11 peserta uji dengan kualifikasi Ketua Tim Penyusun AMDAL dan 9 peserta uji dengan kualifikasi Anggota Tim Penyusun AMDAL. Bagi peserta yang tidak lulus uji diberikan kesempatan untuk mengulang pada uji kompetensi berikutnya. Bagi peserta yang lulus maka akan diterbitkan sertifikat dan tercantum dalam database personil penyusun dokumen AMDAL yang telah tersertifikasi. Uji kompetensi ini sebagai pelaksanaan dari PermenLH No 11 Tahun 2008 yang akan berlaku pada tanggal 11 November 2009. Disebutkan dalam permen tersebut bahwa suatu dokumen AMDAL yang disusun harus terdiri minimal 3 (tiga) orang penyusun dokumen AMDAL yang telah memiliki sertifikat kompetensi, dengan komposisi 1 orang kualifikasi sebagai ketua tim dan 2 orang dengan kualifikasi sebagai anggota tim. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut maka dokumen AMDAL yang diajukan ke komisi penilai AMDAL akan ditolak.