Pages

30 January 2010

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun Dalam Kerangka Indonesia National Single Window

Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window, Kementerian Negara Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun Dalam Kerangka Indonesia National Single Window.

Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchrounus processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision-making for custom and clearance of cargoes).

Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan download di bawan ini ......

22 January 2010

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL dan Persyaratan LPK Penyusun Dokumen AMDAL

Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL dan Lembaga Pelatihan Penyusun Dokumen AMDAL adalah merupakan revisi dari Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2008 yang juga mengatur tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL dan Lembaga Pelatihan Penyusun Dokumen AMDAL. Peraturan Menteri ini disahkan pada tanggal 19 Januari 2010.

Silahkan download di bawah ini:

15 January 2010

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 14 menyatakan bahwa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup salah satunya adalah dengan melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Kajian ini wajib disusun oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP).

Mengapa KLHS? 
  1. Meningkatkan manfaat pembangunan
  2. Rencana dan implementasi pembangunan lebih terjamin keberlanjutannya  
  3. Mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan
  4. Dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan semakin efektif diatasi atau dicegah karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan
     Apa tujuan KLHS?
    1. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dan keberlanjutan dalam penyusunan kebijakan, rencana, atau program (KRP) 
    2. Memperkuat proses pengambilan keputusan atas KRP  
    3. Membantu mengarahkan, mempertajam fokus, dan membatasi lingkup penyusunan dokumen lingkungan yang dilakukan pada tingkat rencana dan pelaksanaan usaha atau kegiatan

      Manfaat KLHS
      1. Merupakan instrumen proaktif dan sarana pendukung pengambilan keputusan, 
      2. Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian sistematis dan cermat atas opsi pembangunan yang tersedia, 
      3. Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi, 
      4. Mencegah kesalahan investasi dengan berkat teridentifikasinya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak dini 
      5. Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi 
      6. Melindungi asset-asset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan, 
      7. Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.

        Beberapa tools pendukung dalam menyusun KLHS
        1. Tingkat kerentanan dan adaptasi perubahan iklim 
        2. Daya dukung dan daya tampung lingkungan 
        3. Kondisi jasa ekosistem 
        4. Neraca SDA dan valuasi ekonomi 
        5. Potensi keanekaregaman hayati

          3 (Tiga) Prinsip Dasar KLHS
          1. Keterkaitan / holistik : Keterkaitan kebijakan pusat dan daerah, global dan lokal, keterkaitan sektor, keterka-itan kelembagaan, sebab-akibat dampak 
          2. Keseimbangan : Keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan konservasi kehati, fungsi ekonomi dan fungsi sosial, kepentingan jangka pendek dan jangka panjang. 
          3. Keadilan : Distribusi akses dan kontrol thd sumber daya alam dan lingkungan yang lebih baik, distribusi kegiatan ekonomi yang lebih merata.

            Macam-Macam Aplikasi KLHS
            1. KLHS Sektor 
            2. KLHS Tata Ruang 
            3. KLHS Rencana Pembangunan Nasional (RPJM, RPJPN) 
            4. KLHS Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD) 
            5. KLHS Regional (DAS, Kawasan Ekonomi Khusus) 
            6. KLHS Program Pengembangan Kota 
            7. KLHS Pengelolaan Sumber Daya Alam (Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota, Pulau) 
            8. KLHS untuk Kebijakan, Rencana dan Program Pembangunan Lainnya

               






              08 January 2010

              Panduan Pelingkupan dalam AMDAL

              Pelingkupan adalah tahap paling awal dalam rangkaian proses AMDAL. Tahapan ini sangat penting karena di tahap itulah dasar pemikiran dan lingkup kajian dampak lingkungan (ANDAL) akan ditentukan. Kekeliruan dalam melingkup akan menyebabkan ANDAL menjadi tidak tajam, salah sasaran, dan juga boros dana dan waktu. Prakiraan dan evaluasi dampak yang dilakukannya menjadi kurang relevan dan kurang bermakna. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dihasilkan berikutnya juga menjadi tidak tepat. Pendek kata, kesalahan dalam pelingkupan dapat membuat seluruh pekerjaan AMDAL menjadi sia-sia.

              Untuk mengetahui lebih lengkap bagaimana cara melakukan pelingkupan yang benar selanjutnya ...... Silahkan download di sini ....

              03 January 2010

              Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

              Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan
              usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

              Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

              Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Pasal 39) dan Izin Pertambangan Khusus (IUPK) (Pasal 78) salah satu persyaratannya  adalah harus sudah melakukan AMDAL.