Pages

09 August 2010

Auditor Lingkungan Hidup

Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Audit lingkungan hidup meliputi audit lingkungan hidup wajib dan audit lingkungan hidup sukarela. Audit lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran an/atau kerusakan lingkungan hidup.

UU Nomor 32 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 49 dinyatakan bahwa bagi suatu usaha dan atau kegiatan yang berisiko tinggi bagi lingkungan hidup dan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan audit lingkungan.

Kegiatan berisiko tinggi adalah usaha dan/atau kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat menimbulkan dampak yang besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup seperti petrokimia, kilang minyak dan gas bumi, serta pembangkit listrik tenaga nuklir.

Dokumen audit lingkungan hidup wajib memuat informasi yang meliputi tujuan dan proses pelaksanaan audit, temuan audit, kesimpulan audit, rekomendasi dan tindak lanjut audit, serta data dan informasi pendukung.

Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang berlaku mulai tanggal 3 Oktober 2010. Kriteria untuk memperoleh sertifikasi auditor lingkungan hidup meliputi kemampuan:
a. Memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hidup;
b. melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahap perencanaan,
pelaksanaan, pengambilan kesimpulan dan pelaporan;
c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut audit
lingkungan hidup.

Selain memenuhi persyaratan dalam Pasal 51 Ayat (2), auditor lingkungan hidup adalah orang yang mempunyai kemandirian dalam melakukan penilaian dan dapat berlaku obyektif.

Auditor Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. auditor lingkungan hidup perorangan, dan
b. auditor lingkungan hidup yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa
audit lingkungan hidup.

Kualifikasi auditor lingkungan hidup terdiri atas:
1. auditor utama, dan
2. auditor.

Sertifikasi kompetensi auditor meliputi:
a. penilaian kompetensi, dan
b. penerbitan sertifikat kompetensi.

Penilaian kompetensi untuk kualifikasi auditor dan auditor utama dilakukan dengan menggunakan data dan informasi yang meliputi:
a.latar belakang pendidikan;
b.pelatihan di bidang audit lingkungan hidup;
c.pengalaman kerja di bidang lingkungan hidup; dan
d.pengalaman melakukan audit lingkungan hidup