Pages

03 January 2010

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan
usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Pasal 39) dan Izin Pertambangan Khusus (IUPK) (Pasal 78) salah satu persyaratannya  adalah harus sudah melakukan AMDAL.