Pages

23 May 2010

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Amdal

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2010 merupakan revisi dari Peraturan Menteri LH Nomor 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota.

Peraturan sebelumnya hanya mengatur lisensi bagi kabupaten/kota saja, tetapi dalam Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 ini pengaturan lisensi diberlakukan bagi komisi penilai Ammdal Pusat, Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Untuk lebih jelasnya silahkan download di sini ....,

PERATURAN MENTERI LH Tentang DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI BELUM MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup  yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
a.    telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b.   telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c.    lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan 
d.   tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang peraturan ini silahkan download di sini ...



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang UKL - UPL

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL - UPL dan SPPL adalah pengganti KEPMENLH No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman UKL-UPL.

Dalam Peraturan Menteri ini ada pengaturan baru yang tidak ada pengaturan sebelumnya yaitu SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)

 Untuk lebih jelasnya Silahkan download di sini ....