Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2010 merupakan revisi dari Peraturan Menteri LH Nomor 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota.
Peraturan sebelumnya hanya mengatur lisensi bagi kabupaten/kota saja, tetapi dalam Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 ini pengaturan lisensi diberlakukan bagi komisi penilai Ammdal Pusat, Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Untuk lebih jelasnya silahkan download di sini ....,