Pages

30 August 2009

PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN SERTIFIKASI PENYUSUN DOKUMEN AMDAL

Peraturan ini adalah peraturan yang mengatur tentang sertifikasi penyusun dokuem AMDAL. Silahkan download di bawah ini: Permen LH No. 11 Tahun 2008 tentang Kompetensi AMDAL

Sertifikasi Penyusun Dokumen AMDAL

Melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2009 tentang Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang akan berlaku efektif pada tanggal 11 November 2009, Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah melakukan sertifikasi kompetensi nasional terhadap personil penyusun dokumen AMDAL dan registrasi kompetensi di bidang AMDAL terhadap Lembaga Jasa Penyedia Penyusunan Dokumen AMDAL dan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL. Tujuan dikembangkannya sistem ini adalah untuk menjamin mutu dokumen AMDAL, sehingga standar mutu dokumen AMDAL yang dihasilkan akan sama di seluruh Indonesia.
Sertifikasi ini ditujukan bagi penyusun dokumen AMDAL, baik secara personil maupun secara institusi (Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Dokumen AMDAL/konsultan AMDAL), serta lembaga penyelenggara pelatihan penyusun dokumen AMDAL. Sertifikasi personil penyusun dokumen AMDAL dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu ketua tim penyusun dokumen AMDAL dan anggota tim penyusun dokumen AMDAL. Untuk memperoleh sertifikasi tersebut dilakukan melalui uji kompetensi. Jika personil tersebut telah lulus uji maka akan diterbitkan sertifikat sertifikasi dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta uji untuk dapat ikut serta dalam pelaksanaan uji kompetensi ini, baik untuk kualifikasi ketua tim dan anggota tim. Untuk pelaksanaan sertifikasi ini Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah menunjuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Intakindo yang melaksanakan kegiatan sertifikasi bagi personil penyusun dokumen AMDAL.
Dalam Peraturan Menteri LH No 11 Tahun 2008 ini diatur juga persyaratan tim dalam melakukan penyusunan suatu dokumen AMDAL. Nantinya jika peraturan menteri ini berlaku efektif, suatu dokumen AMDAL yang disusun harus memenuhi paling sedikit 3 (tiga) orang penyusun AMDAL yang telah memiliki sertifikat kompetensi dengan 1 (satu) orang dengan kualifikasi sebagai ketua tim dan 2 orang dengan kualifikasi anggota tim. Dalam komposisi tersebut, tim penyusun dokumen wajib melibatkan tenaga ahli yang sesuai dengan dampak penting yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan.
Untuk lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL/konsultan AMDAL wajib melakukan registrasi di Kementerian Lingkungan Hidup. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsulatn sebelum melakukan registrasi, yaitu:
  • berbadan hukum;
  • memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun dokumen AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi ketua tim penyusun dokumen AMDAL;
  • memiliki perjanjian kerja denngan tenaga tidak tetap penyusun dokumen AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL dan seluruh personil yang terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL;
  • memiliki sistem manajemen mutu;
  • melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.

Jika ada suatu dokumen AMDAL yang telah disusun dan diproses di komisi penilai AMDAL sebelum peraturan ini berlaku, maka dokumen tersebut dapat terus diproses walaupun tim penyusun dan konsultannya belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri ini.

28 August 2009

STANDARDISASI SISTEM AMDAL

Saat ini Kementerian Negara Lingkungan Hidup sedang melakukan standardisasi nasional di bidang lingkungan, salah satunya di bidang AMDAL. Standardisasi bidang AMDAL yang telah dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup ini ditujukan bagi Komisi Penilai AMDAL di daerah dan bagi Penyusun Dokumen AMDAL serta Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL. Payung hukum yang mengatur tentang standardisasi tersebut adalah Peraturan Menteri LH Nomor 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Bagi Komisi Penilai AMDAL Daerah yang telah berlaku efektif pada tanggal 16 Juli 2009 dan Peraturan Menteri LH Nomor 11 Tahun 2008 tentang Persyaratan Kompetensi dalam Penyusunan Dokumen AMDAL dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL yang akan berlaku efektif pada tanggal 11 November 2009. Implikasi dari diberlakukakannya peraturan-peraturan tersebut adalah:
  1. Komisi AMDAL Daerah yang belum melakukan Lisensi Komisi Penilai AMDAL untuk dokumen yang diajukan pada tanggal 16 Juli 2009 dan setelahnya, maka komisi penilai tersebut tidak dapat melakukan penilaian terhadap dokumen AMDAL yang diajukan.
  2. Dokumen AMDAL yang disusun oleh Lembaga Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL (Konsultan AMDAL) yang belum memiliki bukti registrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup sampai dengan tanggal 11 November 2009, maka dokumen AMDAL tersebut wajib ditolak oleh Komisi Penilai AMDAL.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dikembangkannya standardisasi ini, yaitu:
  • Pasal 29 dan 30 PP 27/1999 memberikan amanat tersebut
  • Pelaksanaan penilaian AMDAL di Indonesia sampai di kabupaten/kota yang merupakan mandat dari PP Nomor 38 Tahun 2007
  • Mutu dokumen AMDAL yang dari hari kehari semakin menurun
  • Harus ada sistem nasional yang standar, termasuk melindungi kepentingan nasional (ahli dan konsultan)
  • Penyusunan AMDAL harus transparan dan non diskriminatif.
Diharapkan dengan diberlakukanya standardisasi akan terjadi perbaikan sistem sehingga AMDAL akan menjadi lebih efektif, efisien dan transparan.