STANDARDISASI SISTEM AMDAL
Saat ini Kementerian Negara Lingkungan Hidup sedang melakukan standardisasi nasional di bidang lingkungan, salah satunya di bidang AMDAL. Standardisasi bidang AMDAL yang telah dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup ini ditujukan bagi Komisi Penilai AMDAL di daerah dan bagi Penyusun Dokumen AMDAL serta Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL. Payung hukum yang mengatur tentang standardisasi tersebut adalah Peraturan Menteri LH Nomor 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Bagi Komisi Penilai AMDAL Daerah yang telah berlaku efektif pada tanggal 16 Juli 2009 dan Peraturan Menteri LH Nomor 11 Tahun 2008 tentang Persyaratan Kompetensi dalam Penyusunan Dokumen AMDAL dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL yang akan berlaku efektif pada tanggal 11 November 2009. Implikasi dari diberlakukakannya peraturan-peraturan tersebut adalah:
- Komisi AMDAL Daerah yang belum melakukan Lisensi Komisi Penilai AMDAL untuk dokumen yang diajukan pada tanggal 16 Juli 2009 dan setelahnya, maka komisi penilai tersebut tidak dapat melakukan penilaian terhadap dokumen AMDAL yang diajukan.
- Dokumen AMDAL yang disusun oleh Lembaga Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL (Konsultan AMDAL) yang belum memiliki bukti registrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup sampai dengan tanggal 11 November 2009, maka dokumen AMDAL tersebut wajib ditolak oleh Komisi Penilai AMDAL.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dikembangkannya standardisasi ini, yaitu:
- Pasal 29 dan 30 PP 27/1999 memberikan amanat tersebut
- Pelaksanaan penilaian AMDAL di Indonesia sampai di kabupaten/kota yang merupakan mandat dari PP Nomor 38 Tahun 2007
- Mutu dokumen AMDAL yang dari hari kehari semakin menurun
- Harus ada sistem nasional yang standar, termasuk melindungi kepentingan nasional (ahli dan konsultan)
- Penyusunan AMDAL harus transparan dan non diskriminatif.
Diharapkan dengan diberlakukanya standardisasi akan terjadi perbaikan sistem sehingga AMDAL akan menjadi lebih efektif, efisien dan transparan.
No comments:
Post a Comment