Pages

15 January 2010

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 14 menyatakan bahwa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup salah satunya adalah dengan melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Kajian ini wajib disusun oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP).

Mengapa KLHS? 
  1. Meningkatkan manfaat pembangunan
  2. Rencana dan implementasi pembangunan lebih terjamin keberlanjutannya  
  3. Mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan
  4. Dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan semakin efektif diatasi atau dicegah karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan
     Apa tujuan KLHS?
    1. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dan keberlanjutan dalam penyusunan kebijakan, rencana, atau program (KRP) 
    2. Memperkuat proses pengambilan keputusan atas KRP  
    3. Membantu mengarahkan, mempertajam fokus, dan membatasi lingkup penyusunan dokumen lingkungan yang dilakukan pada tingkat rencana dan pelaksanaan usaha atau kegiatan

      Manfaat KLHS
      1. Merupakan instrumen proaktif dan sarana pendukung pengambilan keputusan, 
      2. Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian sistematis dan cermat atas opsi pembangunan yang tersedia, 
      3. Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi, 
      4. Mencegah kesalahan investasi dengan berkat teridentifikasinya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak dini 
      5. Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi 
      6. Melindungi asset-asset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan, 
      7. Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.

        Beberapa tools pendukung dalam menyusun KLHS
        1. Tingkat kerentanan dan adaptasi perubahan iklim 
        2. Daya dukung dan daya tampung lingkungan 
        3. Kondisi jasa ekosistem 
        4. Neraca SDA dan valuasi ekonomi 
        5. Potensi keanekaregaman hayati

          3 (Tiga) Prinsip Dasar KLHS
          1. Keterkaitan / holistik : Keterkaitan kebijakan pusat dan daerah, global dan lokal, keterkaitan sektor, keterka-itan kelembagaan, sebab-akibat dampak 
          2. Keseimbangan : Keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan konservasi kehati, fungsi ekonomi dan fungsi sosial, kepentingan jangka pendek dan jangka panjang. 
          3. Keadilan : Distribusi akses dan kontrol thd sumber daya alam dan lingkungan yang lebih baik, distribusi kegiatan ekonomi yang lebih merata.

            Macam-Macam Aplikasi KLHS
            1. KLHS Sektor 
            2. KLHS Tata Ruang 
            3. KLHS Rencana Pembangunan Nasional (RPJM, RPJPN) 
            4. KLHS Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD) 
            5. KLHS Regional (DAS, Kawasan Ekonomi Khusus) 
            6. KLHS Program Pengembangan Kota 
            7. KLHS Pengelolaan Sumber Daya Alam (Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota, Pulau) 
            8. KLHS untuk Kebijakan, Rencana dan Program Pembangunan Lainnya