Pages

13 November 2009

Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Bumi

Peraturan menteri LH ini mengatur tentang baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi kegiatan minyak dan gas bumi yang mencakup kegiatan:
  • eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi;
  • unit pengolahan minyak;
  • kilang LNG; dan
  • pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak dan gas bumi
 Silahkan download di sini .......

Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3

Peraturan ini adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang mengatur tentang tata cara perizinan untuk melakukan kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.

Silahkan download di sini ........

Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup

Peraturan ini adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang dapat menjadi acuan dalam menentukan Daya Dukung Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang Wilayah.

Silahkan download di sini .....

09 November 2009

AMDAL DALAM UU NO. 32 TAHUN 2009

Dalam UU No 32 Tahun 2009, AMDAL mendapat porsi yang cukup banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya, dari 127 pasal yang ada, 23 pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi pengertian AMDAL pada UU No. 32 Tahun 2009 berbeda dengan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu hilangnya “dampak besar”.  Jika dalam UU No. 23 Tahun 1997 disebutkan bahwa “AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup ......”, pada UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa “ AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan .....”.

Dari ke 23 pasal tersebut, ada pasal-pasal penting yang sebelumnya tidak termuat dalam UU No. 23 Tahun 1997 maupun PP No.27 Tahun 1999 dan memberikan implikasi yang besar bagi para pelaku AMDAL, termasuk pejabat pemberi ijin.

Hal-hal penting baru yang terkait dengan AMDAL yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009, antara lain:

  • AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  • Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
  • Komisi penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
  • Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan;
  • Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Selain ke - 5 hal tersebut di atas, ada pengaturan yang tegas yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahu 2009, yaitu dikenakannya sanksi pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu:

  • Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
  • Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
  • Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau UKL-UPL.
Kaitan UU No. 32 Tahun 209 dengan Peraturan Menteri LH No. 11 Tahun 2008:


Sebelum disahkannya UU No. 32 Tahun 2009, KLH sudah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang Persyaratan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL (Permen. LH No. 11 Tahun 2008). Pada Pasal 4  Permen. LH No. 11 Tahun 2008 disebutkan bahwa persyaratan minimal untuk menyusun suatu dokumen AMDAL adalah 3 (tiga) orang dengan kualifikasi 1 orang Ketua Tim dan 2 orang Anggota Tim yang kesemuanya sudah memiliki sertifikat kompetensi. Sementara amanat dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang tertuang dalam Pasal 28 adalah ”Penyusun dokumen sebagaimana ... wajib memiliki sertifikat penyusun dokumen AMDAL".  Jika yang dimaksud "penyusun dokumen AMDAL" pada undang-undang lingkungan yang baru adalah seluruh tim yang ada dalam suatu proses penyusunan dokumen AMDAL, maka dengan demikian Permen. LH No. 11 Tahun 2008 Pasal 4 sudah tidak berlaku lagi. Implikasinya selanjutnya adalah masa berlakunya persyaratan tersebut harus mundur sampai ada peraturan menteri yang secara rinci mengatur tentang hal itu sesuai amanat dalam Pasal 28 Ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada KLH untuk membuat peraturan yang mengatur lebih rinci hal tersebut.

Kaitan dengan Peraturan Menteri No. 06 Tahun 2008:


Sama seperti Permen. LH No. 11 Tahun 2008, ada perbedaan pengaturan yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 dengan Permen. LH No. 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai AMDAL yang berlaku efektif pada tanggal 16 Juli 2009. Dalam peraturan ini persyaratan lisensi komisi penilai diberikan kepada komisi penilai AMDAL kabupaten atau kota dan yang menerbitkan lisensi tersebut adalah instansi lingkungan hidup propinsi. Sementara dalam UU No. 32 Tahun 2009, komisi penilai AMDAL yang harus dilisensi selain komisi penilai AMDAL kabupaten atau kota, tetapi juga terhadap komisi penilai AMDAL pusat dan propinsi yang bukti lisensinya diberikan oleh masing-masing pejabatnya (Menteri, gubernur, bupati dan walikota). Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bentuk pengawasan terhadap pemberian lisensi tersebut jika masing-masing pejabat berhak mengeluarkan bukti lisensi terhadap komisi penilainya. Maka dalam perubahan Permen No. 06 Tahun 2008, KLH harus mengetatkan persyaratan penerbitan lisensi untuk komisi penilai masing-masing daerah termasuk untuk komisi penilai penilai pusat.

04 November 2009

UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pada tanggal 3 Oktober 2009, Presiden SBY telah mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut terdiri dari 17 bab dan 127 pasal.

Yang dimaksud perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam undang-undang tersebut meliputi:
  1. Aspek Perencanaan yang dilakukan melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). 
  2. Aspek Pemanfaatan Sumber daya Alama yang dilakukan berdasarkan RPPLH. Tetapi dalam undang-undang ini telah diatur bahwa jika suatu daerah belum menyusun RPPLH maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  3. Aspek pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.
  4. Dimasukkan pengaturan beberapa instrumen pengendalian baru, antara lain: KLHS, tata ruang, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
  5. Pemeliharaan lingkungan hidup yang dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer.
  6. Aspek pengawasan dan penegakan hukum, meliputi :

    • Pengaturan sanksi yang tegas (pidana dan perdata) bagi pelanggaran terhadap baku mutu, pelanggar AMDAL (termasuk pejabat yang menebitkan izin tanpa AMDAL atau UKL-UPL), pelanggaran dan penyebaran produk rekayasa genetikan tanpa hak, pengelola limbah B3 tanpa izin, melakukan dumping tanpa izin, memasukkan limbah ke NKRI tanpa izin, melakukan pembakaran hutan,


    • Pengaturan tentang pajabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan penyidik pengawai negeri sipil (PPNS), dan menjadikannya sebagai jabatan fungsional.


    • Ada pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana dan perdata yang mengancam  setiap pelanggaran peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan  lingkungan hidup, baik kepada perseorangan, korporasi, maupun pejabat.  Sebagai contoh, pelanggaran terhadap baku mutu dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan  denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling  banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

15 October 2009

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 209 yang di sahkan pada tanggal 3 Oktober 2009 adalah pengganti dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Silahkan download di bawah ini:

UU Nomor 32 Tahun 2009

Penjelasan UU Nomor 32 Tahun 2009

13 October 2009

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan

Persyaratan Registrasi Konsultan AMDAL

Kementerian Negara Lingkungan Hidup mulai tanggal 18 Agustus telah membuka Layanan Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan. Lembaga Registrasi Kompetensi KLH akan melayani permohonan registrasi kompetensi bagi Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL (LPJP AMDAL), dan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusunan Dokumen AMDAL (LPK AMDAL). Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsutan AMDAL yang akan melakukan registrasi, yaitu:
  1. berbadan hukum;
  2. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun dokumen AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi ketua tim penyusun dokumen AMDAL;
  3. memiliki erjanjian dengan tenaga tidak tetap penyusun dokumen AMDAL dan seluruh personil yang terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, termasuk dalam hal ketidak berpihakan;
  4. memiliki sistem majamenen mutu;
  5. melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.

LAYANAN REGISTRASI KOMPETENSI LEMBAGA JASA LINGKUNGAN

Kementerian Negara Lingkungan Hidup mulai tanggal 18 Agustus telah membuka Layanan Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan. Lembaga Registrasi Kompetensi KLH akan melayani permohonan registrasi kompetensi bagi Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL (LPJP AMDAL), dan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusunan Dokumen AMDAL (LPK AMDAL).

Biaya registrasi kompetensi adalah sebesar Rp. 650.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Biaya registrasi kompetensi mencakup komponen biaya administrasi, biaya verifikasi berkas permohonan, biaya penerbitan tanda bukti registrasi dan biaya informasi publik berkaitan database penyedia jasa lingkungan yang kompeten.
Biaya registrasi kompetensi dibayarkan melalui BNI a.n Bend. Penerimaan Satker Deputi PST & PK, no. Rekening 0169570773. Mohon mencantumkan lingkup lembaga yang akan diregistrasi (LPJP AMDAL atau LPK AMDAL).

Registrasi kompetensi dilakukan bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan Pedoman Penilaian Kesesuaian sebagaimana terlampir dalam berita ini, yang merujuk pada Peraturan Menteri LH yang terkait (lihat dalam Pedoman). Pemohon yang telah memenuhi persyaratan dapat mengisi formulir permohonan dengan mengunduh melalui lampiran berita ini atau website kompetensi http://kompetensilingkungan.menlh.go.id. Formulir permohonan beserta bukti pembayaran biaya registrasi kompetensi dan bukti pemenuhan persyaratan disampaikan kepada:
Ketua Pelaksana Registrasi Kompetensi
U.p. Asdep Standardisasi, Teknologi dan Produksi Bersih
Deputi MENLH Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas
Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Gd. A Lt. 6, Jln. D.I. Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas
Jakarta Timur 13410
Telp/fax: 85906167

Prosedur registrasi kompetensi dilaksanakan sesuai dengan PERMENLH No. 22 Tahun 2009 Tentang Laksana Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme registrasi, dapat dilihat di website kompetensi.

Kontak:
Telp/fax : 021 8584638/85906167
Email : kompetensi_lingkungan@yahoo.co.id

Sekretariat registrasi :
1. Amelia Agusni
2. Budi Wirawan
3. Kismiaty A.


Sumber:
http://kompetensilingkungan.menlh.go.id

07 October 2009

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang mengatur tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota silahkan download di bawah ini: Permen LH No. 06 Tahun 2008

05 October 2009

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL silahkan download di bawah ini.
Permen LH Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL

14 September 2009

UJI KOMPETENSI SERTIFIKASI PENYUSUN DOKUMEN AMDAL

Uji Kompetensi Sertifikasi Penyusun Dokumen AMDAL telah dilaksanakan untuk yang pertama kalinya pada tanggal 25 – 26 Juli 2009. Pelaksanaan uji ini diikuti oleh 43 peserta untuk kualifikasi Ketua Tim Penyusun Dokumen AMDAL dan Anggota Tim Penyusun Dokumen AMDAL dari berbagai daerah di Indonesia. Uji ini dilaksanakan oleh Intakindo sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang ditunjuk secara resmi oleh Menteri Negara LH. Menurut Intakindo dari 43 peserta uji kompetensi ini yang dinyatakan lulus hanya 20 orang peserta yang terdiri dari 11 peserta uji dengan kualifikasi Ketua Tim Penyusun AMDAL dan 9 peserta uji dengan kualifikasi Anggota Tim Penyusun AMDAL. Bagi peserta yang tidak lulus uji diberikan kesempatan untuk mengulang pada uji kompetensi berikutnya. Bagi peserta yang lulus maka akan diterbitkan sertifikat dan tercantum dalam database personil penyusun dokumen AMDAL yang telah tersertifikasi. Uji kompetensi ini sebagai pelaksanaan dari PermenLH No 11 Tahun 2008 yang akan berlaku pada tanggal 11 November 2009. Disebutkan dalam permen tersebut bahwa suatu dokumen AMDAL yang disusun harus terdiri minimal 3 (tiga) orang penyusun dokumen AMDAL yang telah memiliki sertifikat kompetensi, dengan komposisi 1 orang kualifikasi sebagai ketua tim dan 2 orang dengan kualifikasi sebagai anggota tim. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut maka dokumen AMDAL yang diajukan ke komisi penilai AMDAL akan ditolak.

30 August 2009

PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN SERTIFIKASI PENYUSUN DOKUMEN AMDAL

Peraturan ini adalah peraturan yang mengatur tentang sertifikasi penyusun dokuem AMDAL. Silahkan download di bawah ini: Permen LH No. 11 Tahun 2008 tentang Kompetensi AMDAL

Sertifikasi Penyusun Dokumen AMDAL

Melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2009 tentang Persyaratan Kompetensi Dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang akan berlaku efektif pada tanggal 11 November 2009, Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah melakukan sertifikasi kompetensi nasional terhadap personil penyusun dokumen AMDAL dan registrasi kompetensi di bidang AMDAL terhadap Lembaga Jasa Penyedia Penyusunan Dokumen AMDAL dan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL. Tujuan dikembangkannya sistem ini adalah untuk menjamin mutu dokumen AMDAL, sehingga standar mutu dokumen AMDAL yang dihasilkan akan sama di seluruh Indonesia.
Sertifikasi ini ditujukan bagi penyusun dokumen AMDAL, baik secara personil maupun secara institusi (Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Dokumen AMDAL/konsultan AMDAL), serta lembaga penyelenggara pelatihan penyusun dokumen AMDAL. Sertifikasi personil penyusun dokumen AMDAL dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu ketua tim penyusun dokumen AMDAL dan anggota tim penyusun dokumen AMDAL. Untuk memperoleh sertifikasi tersebut dilakukan melalui uji kompetensi. Jika personil tersebut telah lulus uji maka akan diterbitkan sertifikat sertifikasi dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta uji untuk dapat ikut serta dalam pelaksanaan uji kompetensi ini, baik untuk kualifikasi ketua tim dan anggota tim. Untuk pelaksanaan sertifikasi ini Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah menunjuk Lembaga Sertifikasi Kompetensi Intakindo yang melaksanakan kegiatan sertifikasi bagi personil penyusun dokumen AMDAL.
Dalam Peraturan Menteri LH No 11 Tahun 2008 ini diatur juga persyaratan tim dalam melakukan penyusunan suatu dokumen AMDAL. Nantinya jika peraturan menteri ini berlaku efektif, suatu dokumen AMDAL yang disusun harus memenuhi paling sedikit 3 (tiga) orang penyusun AMDAL yang telah memiliki sertifikat kompetensi dengan 1 (satu) orang dengan kualifikasi sebagai ketua tim dan 2 orang dengan kualifikasi anggota tim. Dalam komposisi tersebut, tim penyusun dokumen wajib melibatkan tenaga ahli yang sesuai dengan dampak penting yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan.
Untuk lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL/konsultan AMDAL wajib melakukan registrasi di Kementerian Lingkungan Hidup. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsulatn sebelum melakukan registrasi, yaitu:
  • berbadan hukum;
  • memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun dokumen AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi ketua tim penyusun dokumen AMDAL;
  • memiliki perjanjian kerja denngan tenaga tidak tetap penyusun dokumen AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL dan seluruh personil yang terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL;
  • memiliki sistem manajemen mutu;
  • melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.

Jika ada suatu dokumen AMDAL yang telah disusun dan diproses di komisi penilai AMDAL sebelum peraturan ini berlaku, maka dokumen tersebut dapat terus diproses walaupun tim penyusun dan konsultannya belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri ini.

28 August 2009

STANDARDISASI SISTEM AMDAL

Saat ini Kementerian Negara Lingkungan Hidup sedang melakukan standardisasi nasional di bidang lingkungan, salah satunya di bidang AMDAL. Standardisasi bidang AMDAL yang telah dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup ini ditujukan bagi Komisi Penilai AMDAL di daerah dan bagi Penyusun Dokumen AMDAL serta Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL. Payung hukum yang mengatur tentang standardisasi tersebut adalah Peraturan Menteri LH Nomor 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Bagi Komisi Penilai AMDAL Daerah yang telah berlaku efektif pada tanggal 16 Juli 2009 dan Peraturan Menteri LH Nomor 11 Tahun 2008 tentang Persyaratan Kompetensi dalam Penyusunan Dokumen AMDAL dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL yang akan berlaku efektif pada tanggal 11 November 2009. Implikasi dari diberlakukakannya peraturan-peraturan tersebut adalah:
  1. Komisi AMDAL Daerah yang belum melakukan Lisensi Komisi Penilai AMDAL untuk dokumen yang diajukan pada tanggal 16 Juli 2009 dan setelahnya, maka komisi penilai tersebut tidak dapat melakukan penilaian terhadap dokumen AMDAL yang diajukan.
  2. Dokumen AMDAL yang disusun oleh Lembaga Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL (Konsultan AMDAL) yang belum memiliki bukti registrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup sampai dengan tanggal 11 November 2009, maka dokumen AMDAL tersebut wajib ditolak oleh Komisi Penilai AMDAL.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dikembangkannya standardisasi ini, yaitu:
  • Pasal 29 dan 30 PP 27/1999 memberikan amanat tersebut
  • Pelaksanaan penilaian AMDAL di Indonesia sampai di kabupaten/kota yang merupakan mandat dari PP Nomor 38 Tahun 2007
  • Mutu dokumen AMDAL yang dari hari kehari semakin menurun
  • Harus ada sistem nasional yang standar, termasuk melindungi kepentingan nasional (ahli dan konsultan)
  • Penyusunan AMDAL harus transparan dan non diskriminatif.
Diharapkan dengan diberlakukanya standardisasi akan terjadi perbaikan sistem sehingga AMDAL akan menjadi lebih efektif, efisien dan transparan.