Pages

13 October 2009

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan

Persyaratan Registrasi Konsultan AMDAL

Kementerian Negara Lingkungan Hidup mulai tanggal 18 Agustus telah membuka Layanan Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan. Lembaga Registrasi Kompetensi KLH akan melayani permohonan registrasi kompetensi bagi Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL (LPJP AMDAL), dan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusunan Dokumen AMDAL (LPK AMDAL). Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsutan AMDAL yang akan melakukan registrasi, yaitu:
  1. berbadan hukum;
  2. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun dokumen AMDAL yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi ketua tim penyusun dokumen AMDAL;
  3. memiliki erjanjian dengan tenaga tidak tetap penyusun dokumen AMDAL dan seluruh personil yang terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, termasuk dalam hal ketidak berpihakan;
  4. memiliki sistem majamenen mutu;
  5. melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.

LAYANAN REGISTRASI KOMPETENSI LEMBAGA JASA LINGKUNGAN

Kementerian Negara Lingkungan Hidup mulai tanggal 18 Agustus telah membuka Layanan Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan. Lembaga Registrasi Kompetensi KLH akan melayani permohonan registrasi kompetensi bagi Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan Dokumen AMDAL (LPJP AMDAL), dan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusunan Dokumen AMDAL (LPK AMDAL).

Biaya registrasi kompetensi adalah sebesar Rp. 650.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Biaya registrasi kompetensi mencakup komponen biaya administrasi, biaya verifikasi berkas permohonan, biaya penerbitan tanda bukti registrasi dan biaya informasi publik berkaitan database penyedia jasa lingkungan yang kompeten.
Biaya registrasi kompetensi dibayarkan melalui BNI a.n Bend. Penerimaan Satker Deputi PST & PK, no. Rekening 0169570773. Mohon mencantumkan lingkup lembaga yang akan diregistrasi (LPJP AMDAL atau LPK AMDAL).

Registrasi kompetensi dilakukan bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan Pedoman Penilaian Kesesuaian sebagaimana terlampir dalam berita ini, yang merujuk pada Peraturan Menteri LH yang terkait (lihat dalam Pedoman). Pemohon yang telah memenuhi persyaratan dapat mengisi formulir permohonan dengan mengunduh melalui lampiran berita ini atau website kompetensi http://kompetensilingkungan.menlh.go.id. Formulir permohonan beserta bukti pembayaran biaya registrasi kompetensi dan bukti pemenuhan persyaratan disampaikan kepada:
Ketua Pelaksana Registrasi Kompetensi
U.p. Asdep Standardisasi, Teknologi dan Produksi Bersih
Deputi MENLH Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas
Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Gd. A Lt. 6, Jln. D.I. Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas
Jakarta Timur 13410
Telp/fax: 85906167

Prosedur registrasi kompetensi dilaksanakan sesuai dengan PERMENLH No. 22 Tahun 2009 Tentang Laksana Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme registrasi, dapat dilihat di website kompetensi.

Kontak:
Telp/fax : 021 8584638/85906167
Email : kompetensi_lingkungan@yahoo.co.id

Sekretariat registrasi :
1. Amelia Agusni
2. Budi Wirawan
3. Kismiaty A.


Sumber:
http://kompetensilingkungan.menlh.go.id