Pages

30 January 2010

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun Dalam Kerangka Indonesia National Single Window

Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window, Kementerian Negara Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun Dalam Kerangka Indonesia National Single Window.

Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchrounus processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision-making for custom and clearance of cargoes).

Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan download di bawan ini ......