Pages

13 November 2009

Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Bumi

Peraturan menteri LH ini mengatur tentang baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi kegiatan minyak dan gas bumi yang mencakup kegiatan:
  • eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi;
  • unit pengolahan minyak;
  • kilang LNG; dan
  • pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak dan gas bumi
 Silahkan download di sini .......