Peraturan menteri LH ini mengatur tentang baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi kegiatan minyak dan gas bumi yang mencakup kegiatan:
- eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi;
- unit pengolahan minyak;
- kilang LNG; dan
- pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak dan gas bumi
Silahkan download di sini .......