Yang dimaksud dengan kawasan industri dalam Peraturan Menteri LH No. 03 Tahun 2010 adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan/atau pengelolaan kawasan industri.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
Kadar maksimum adalah ukuran batas tertinggi suatu unsur pencemar dalam air limbah yang diperbolehkan dibuang ke sumber air.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri LH No. 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Kawasan Industri silahkan download di sini:
1. PERMENLH No. 03 Tahun 2010
2. Lampiran PERMENLH NO. 03 Tahun 2010
1 comment:
makasiii..
Post a Comment