Peraturan Menteri ini mengatur tentang Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 51.
Untuk mendowload silahkan klik di sini :
Permen No. 17 Tahun 2010 tentang Audit Lingkungan
2 comments:
UU LH No32 sgt jelas mengatur dan memberikan konsekuensi thdp pelanggar Lingkungan Hidup, Tetapi disisi lain kendala tersebut di hadapi oleh para teman-teman di daerah yang SDM yang sgt minim kemudian diperparah lagi yg duduk di bagian penanganan lingkungan yang sudah memiliki keahlian dan tahu ttg hal tsbt juga tdk dpt menetap.menekuni bidang tersebut krn diperhadapkan kepada kebijaka birokrasi Otonomi Daerah..
Bapak/Ibu,
Mohon pencerahan, Apakah dalam melakukan audit lingkungan di Indonesia sudah ada standar audit lingkunganya? Berkaca dari profesi akuntan, baik akuntan publik maupun auditor internal perusahaan, mereka punya suatu standar audit yang mengatur baik kualitas pelakunya, maupun standar2 pekerjaan lapangan dan pelaporannya. Terimakasih.
Salam,
Post a Comment