Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan secara
lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan kawasan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.
Untuk lebih jelasnya silahkan download di bawah ini
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan
30 January 2011
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
Peraturan Pemerintah ini hanya mengganti 1 (satu) pasal yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi, yaitu Pasal 86.
Untuk lebih jelasnya dapat didownload di bawah ini:
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
Untuk lebih jelasnya dapat didownload di bawah ini:
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
19 January 2011
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN MINYAK DAN GAS SERTA PANAS BUMI
Usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang minyak, gas, dan/atau panas bumi yang meliputi : eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi (MIGAS) baik on shore maupun off shore, eksplorasi dan produksi panas bumi, pengilangan minyak bumi, pengilangan liquified natural gas (LNG) dan liquified petroleum gas (LPG), dan instalasi, depot dan terminal minyak.
Usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, sehingga perlu ditetapkan ketentuan mengenai baku mutu air limbah berdasarkan azas kehati-hatian, keadilan, dan keterbukaan.
Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang ke lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi.
Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi meliputi :
a. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi & Produksi Migas;
b. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi & Produksi Panas bumi;
c. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Minyak Bumi;
d. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengilangan LNG dan LPG Terpadu;
e. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Instalasi, Depot dan Terminal Minyak.
Untuk itu maka Kementerian Lingkungan Hidup sudah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi.
Untuk lengkapnya silahkan download di bawah ini:
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi
Usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, sehingga perlu ditetapkan ketentuan mengenai baku mutu air limbah berdasarkan azas kehati-hatian, keadilan, dan keterbukaan.
Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang ke lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi.
Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi meliputi :
a. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi & Produksi Migas;
b. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi & Produksi Panas bumi;
c. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Minyak Bumi;
d. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengilangan LNG dan LPG Terpadu;
e. Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Instalasi, Depot dan Terminal Minyak.
Untuk itu maka Kementerian Lingkungan Hidup sudah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi.
Untuk lengkapnya silahkan download di bawah ini:
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi
Subscribe to:
Posts (Atom)