Peraturan Pemerintah ini hanya mengganti 1 (satu) pasal yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi, yaitu Pasal 86.
Untuk lebih jelasnya dapat didownload di bawah ini:
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
No comments:
Post a Comment