Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan di dalam:
a. kawasan hutan produksi; dan/atau
b. kawasan hutan lindung.
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download file di bawah ini:
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 Tentang PEnggunaan Kawasan Hutan
16 October 2010
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 49, Pasal 63, Pasal 65 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 84, Pasal 86 ayat (2), Pasal 103 ayat (3), Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112, Pasal 116, dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ditujukan untuk melaksanakan kebijakan dalam mengutamakan penggunaan mineral dan/atau batubara
untuk kepentingan dalam negeri.
Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang.
Lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian IUP, IPR, dan IUPK, kewajiban pemegang IUP, IPR, dan IUPK, serta pengutamaan penggunaan mineral logam dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download file di bawah ini:
Peraturan Pemerintah No. 23 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ditujukan untuk melaksanakan kebijakan dalam mengutamakan penggunaan mineral dan/atau batubara
untuk kepentingan dalam negeri.
Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang.
Lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian IUP, IPR, dan IUPK, kewajiban pemegang IUP, IPR, dan IUPK, serta pengutamaan penggunaan mineral logam dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download file di bawah ini:
Peraturan Pemerintah No. 23 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan
Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12,
Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk lengkapnya silahkan download file di bawah ini:
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan
Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk lengkapnya silahkan download file di bawah ini:
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan
12 October 2010
Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2010 tentang Audit Lingkungan
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 51.
Untuk mendowload silahkan klik di sini :
Permen No. 17 Tahun 2010 tentang Audit Lingkungan
Untuk mendowload silahkan klik di sini :
Permen No. 17 Tahun 2010 tentang Audit Lingkungan
12 August 2010
Peraturan Menteri LH Tentang Baku Mutu Air Limbah Kawasan Industri (PERMENLH NO. 03 Tahun 2010)
Yang dimaksud dengan kawasan industri dalam Peraturan Menteri LH No. 03 Tahun 2010 adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan/atau pengelolaan kawasan industri.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
Kadar maksimum adalah ukuran batas tertinggi suatu unsur pencemar dalam air limbah yang diperbolehkan dibuang ke sumber air.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri LH No. 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Kawasan Industri silahkan download di sini:
1. PERMENLH No. 03 Tahun 2010
2. Lampiran PERMENLH NO. 03 Tahun 2010
Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan/atau pengelolaan kawasan industri.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
Kadar maksimum adalah ukuran batas tertinggi suatu unsur pencemar dalam air limbah yang diperbolehkan dibuang ke sumber air.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri LH No. 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Kawasan Industri silahkan download di sini:
1. PERMENLH No. 03 Tahun 2010
2. Lampiran PERMENLH NO. 03 Tahun 2010
09 August 2010
Auditor Lingkungan Hidup
Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Audit lingkungan hidup meliputi audit lingkungan hidup wajib dan audit lingkungan hidup sukarela. Audit lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran an/atau kerusakan lingkungan hidup.
UU Nomor 32 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 49 dinyatakan bahwa bagi suatu usaha dan atau kegiatan yang berisiko tinggi bagi lingkungan hidup dan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan audit lingkungan.
Kegiatan berisiko tinggi adalah usaha dan/atau kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat menimbulkan dampak yang besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup seperti petrokimia, kilang minyak dan gas bumi, serta pembangkit listrik tenaga nuklir.
Dokumen audit lingkungan hidup wajib memuat informasi yang meliputi tujuan dan proses pelaksanaan audit, temuan audit, kesimpulan audit, rekomendasi dan tindak lanjut audit, serta data dan informasi pendukung.
Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang berlaku mulai tanggal 3 Oktober 2010. Kriteria untuk memperoleh sertifikasi auditor lingkungan hidup meliputi kemampuan:
a. Memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hidup;
b. melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahap perencanaan,
pelaksanaan, pengambilan kesimpulan dan pelaporan;
c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut audit
lingkungan hidup.
Selain memenuhi persyaratan dalam Pasal 51 Ayat (2), auditor lingkungan hidup adalah orang yang mempunyai kemandirian dalam melakukan penilaian dan dapat berlaku obyektif.
Auditor Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. auditor lingkungan hidup perorangan, dan
b. auditor lingkungan hidup yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa
audit lingkungan hidup.
Kualifikasi auditor lingkungan hidup terdiri atas:
1. auditor utama, dan
2. auditor.
Sertifikasi kompetensi auditor meliputi:
a. penilaian kompetensi, dan
b. penerbitan sertifikat kompetensi.
Penilaian kompetensi untuk kualifikasi auditor dan auditor utama dilakukan dengan menggunakan data dan informasi yang meliputi:
a.latar belakang pendidikan;
b.pelatihan di bidang audit lingkungan hidup;
c.pengalaman kerja di bidang lingkungan hidup; dan
d.pengalaman melakukan audit lingkungan hidup
UU Nomor 32 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 49 dinyatakan bahwa bagi suatu usaha dan atau kegiatan yang berisiko tinggi bagi lingkungan hidup dan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan audit lingkungan.
Kegiatan berisiko tinggi adalah usaha dan/atau kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat menimbulkan dampak yang besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup seperti petrokimia, kilang minyak dan gas bumi, serta pembangkit listrik tenaga nuklir.
Dokumen audit lingkungan hidup wajib memuat informasi yang meliputi tujuan dan proses pelaksanaan audit, temuan audit, kesimpulan audit, rekomendasi dan tindak lanjut audit, serta data dan informasi pendukung.
Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang berlaku mulai tanggal 3 Oktober 2010. Kriteria untuk memperoleh sertifikasi auditor lingkungan hidup meliputi kemampuan:
a. Memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hidup;
b. melakukan audit lingkungan hidup yang meliputi tahap perencanaan,
pelaksanaan, pengambilan kesimpulan dan pelaporan;
c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut audit
lingkungan hidup.
Selain memenuhi persyaratan dalam Pasal 51 Ayat (2), auditor lingkungan hidup adalah orang yang mempunyai kemandirian dalam melakukan penilaian dan dapat berlaku obyektif.
Auditor Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. auditor lingkungan hidup perorangan, dan
b. auditor lingkungan hidup yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa
audit lingkungan hidup.
Kualifikasi auditor lingkungan hidup terdiri atas:
1. auditor utama, dan
2. auditor.
Sertifikasi kompetensi auditor meliputi:
a. penilaian kompetensi, dan
b. penerbitan sertifikat kompetensi.
Penilaian kompetensi untuk kualifikasi auditor dan auditor utama dilakukan dengan menggunakan data dan informasi yang meliputi:
a.latar belakang pendidikan;
b.pelatihan di bidang audit lingkungan hidup;
c.pengalaman kerja di bidang lingkungan hidup; dan
d.pengalaman melakukan audit lingkungan hidup
23 May 2010
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Amdal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2010 merupakan revisi dari Peraturan Menteri LH Nomor 06 Tahun 2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota.
Peraturan sebelumnya hanya mengatur lisensi bagi kabupaten/kota saja, tetapi dalam Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 ini pengaturan lisensi diberlakukan bagi komisi penilai Ammdal Pusat, Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Untuk lebih jelasnya silahkan download di sini ....,
Peraturan sebelumnya hanya mengatur lisensi bagi kabupaten/kota saja, tetapi dalam Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 ini pengaturan lisensi diberlakukan bagi komisi penilai Ammdal Pusat, Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Untuk lebih jelasnya silahkan download di sini ....,
PERATURAN MENTERI LH Tentang DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TETAPI BELUM MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
a. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
d. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang peraturan ini silahkan download di sini ...
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang UKL - UPL
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL - UPL dan SPPL adalah pengganti KEPMENLH No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman UKL-UPL.
Dalam Peraturan Menteri ini ada pengaturan baru yang tidak ada pengaturan sebelumnya yaitu SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
Untuk lebih jelasnya Silahkan download di sini ....
Dalam Peraturan Menteri ini ada pengaturan baru yang tidak ada pengaturan sebelumnya yaitu SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
Untuk lebih jelasnya Silahkan download di sini ....
30 January 2010
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun Dalam Kerangka Indonesia National Single Window
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window, Kementerian Negara Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun Dalam Kerangka Indonesia National Single Window.
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchrounus processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision-making for custom and clearance of cargoes).
Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan download di bawan ini ......
22 January 2010
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL dan Persyaratan LPK Penyusun Dokumen AMDAL
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL dan Lembaga Pelatihan Penyusun Dokumen AMDAL adalah merupakan revisi dari Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2008 yang juga mengatur tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL dan Lembaga Pelatihan Penyusun Dokumen AMDAL. Peraturan Menteri ini disahkan pada tanggal 19 Januari 2010.
Silahkan download di bawah ini:
15 January 2010
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 14 menyatakan bahwa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup salah satunya adalah dengan melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Kajian ini wajib disusun oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP).
Mengapa KLHS?
Mengapa KLHS?
- Meningkatkan manfaat pembangunan
- Rencana dan implementasi pembangunan lebih terjamin keberlanjutannya
- Mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan
- Dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan semakin efektif diatasi atau dicegah karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan
Apa tujuan KLHS?
- Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dan keberlanjutan dalam penyusunan kebijakan, rencana, atau program (KRP)
- Memperkuat proses pengambilan keputusan atas KRP
- Membantu mengarahkan, mempertajam fokus, dan membatasi lingkup penyusunan dokumen lingkungan yang dilakukan pada tingkat rencana dan pelaksanaan usaha atau kegiatan
Manfaat KLHS
- Merupakan instrumen proaktif dan sarana pendukung pengambilan keputusan,
- Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian sistematis dan cermat atas opsi pembangunan yang tersedia,
- Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi,
- Mencegah kesalahan investasi dengan berkat teridentifikasinya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak dini
- Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi
- Melindungi asset-asset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan,
- Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.
Beberapa tools pendukung dalam menyusun KLHS
- Tingkat kerentanan dan adaptasi perubahan iklim
- Daya dukung dan daya tampung lingkungan
- Kondisi jasa ekosistem
- Neraca SDA dan valuasi ekonomi
- Potensi keanekaregaman hayati
3 (Tiga) Prinsip Dasar KLHS
- Keterkaitan / holistik : Keterkaitan kebijakan pusat dan daerah, global dan lokal, keterkaitan sektor, keterka-itan kelembagaan, sebab-akibat dampak
- Keseimbangan : Keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan konservasi kehati, fungsi ekonomi dan fungsi sosial, kepentingan jangka pendek dan jangka panjang.
- Keadilan : Distribusi akses dan kontrol thd sumber daya alam dan lingkungan yang lebih baik, distribusi kegiatan ekonomi yang lebih merata.
Macam-Macam Aplikasi KLHS
- KLHS Sektor
- KLHS Tata Ruang
- KLHS Rencana Pembangunan Nasional (RPJM, RPJPN)
- KLHS Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD)
- KLHS Regional (DAS, Kawasan Ekonomi Khusus)
- KLHS Program Pengembangan Kota
- KLHS Pengelolaan Sumber Daya Alam (Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota, Pulau)
- KLHS untuk Kebijakan, Rencana dan Program Pembangunan Lainnya
08 January 2010
Panduan Pelingkupan dalam AMDAL
Pelingkupan adalah tahap paling awal dalam rangkaian proses AMDAL. Tahapan ini sangat penting karena di tahap itulah dasar pemikiran dan lingkup kajian dampak lingkungan (ANDAL) akan ditentukan. Kekeliruan dalam melingkup akan menyebabkan ANDAL menjadi tidak tajam, salah sasaran, dan juga boros dana dan waktu. Prakiraan dan evaluasi dampak yang dilakukannya menjadi kurang relevan dan kurang bermakna. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dihasilkan berikutnya juga menjadi tidak tepat. Pendek kata, kesalahan dalam pelingkupan dapat membuat seluruh pekerjaan AMDAL menjadi sia-sia.
Untuk mengetahui lebih lengkap bagaimana cara melakukan pelingkupan yang benar selanjutnya ...... Silahkan download di sini ....
03 January 2010
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan
usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Pasal 39) dan Izin Pertambangan Khusus (IUPK) (Pasal 78) salah satu persyaratannya adalah harus sudah melakukan AMDAL.
Subscribe to:
Posts (Atom)